telkomsel halo

MNC Sky Vision segarkan manajemen

08:00:52 | 18 Jul 2022
MNC Sky Vision segarkan manajemen
JAKARTA (IndoTelko) - PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) melakukan penyegaran susunan manajemen pasca rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) perseroan tahun buku 2021, Jumat (15/7/).

Manajemen MNC Sky Vision melalui keterangan tertulis mengaku RUPST menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Mashudi Hamka sebagai komisaris dan mengangkat Tito Abdullah sebagai komisaris.

RUPST MNC Sky menerima pengunduran diri Janis Gunawan selaku direktur yang berlaku efektif 29 Desember 2021 dan menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Salvona Tumonggor Situmeang sebagai direktur terhitung sejak ditutupnya rapat ini. Selanjutnya, pemegang saham perseroan menyetujui mengangkat Prihatmo Kushardono sebagai Direktur, yang berlaku efektif sejak ditutupnya RUPST.

Komposisi dewan komisaris dan direksi MNC Sky Vision sesuai hasil RUPST adalah Komisaris Utama Ade Tjendra, Komisaris Tito Abdullah, dan Komisaris Independen Ahmad Rofiq, Direktur Utama Hari Susanto, dan lima direktur, terdiri atas Prihatmo Kushardono, Budiman Hartanu, Vera Tanamihardja, Ruby Budiman, dan Fransisca Setianinggar.

Selain itu, RUPST menyetujui dan menerima baik laporan tahunan direksi Perseroa, termasuk laporan berkelanjutan perseroan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris mengenai jalannya perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021.

Perseroan juga mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Hasilnya, RUPSLB menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan, antara lain pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peneyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan yaitu penambahan ayat 6 huruf a pada Pasal 17 mengenai berlaku efektifnya pengunduran diri anggota dewan komisaris.

GCG BUMN
RUPSLB juga menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan keputusan mata acara pertama dan kedua rapat ini.(wn)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories