telkomsel halo

Kebocoran data registrasi SIM Card, ATS tak temukan ilegal akses di operator

06:18:00 | 09 Sep 2022
Kebocoran data registrasi SIM Card, ATS tak temukan ilegal akses di operator
JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang menaungi operator telekomunikasi di Indonesia melaporkan hasil investigasi yang telah mereka lakukan terkait dengan isu kebocoran data registrasi SIM Card yang ramai diperbicangkan di media sosial.

“ATSI menyakini tak ada akses ilegal,” tegas Sekretaris Jenderal ATSI, Marwan Baasir dalam keterangan kemarin.

Menurutnya, ATSI dan seluruh anggota telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan.

"Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah kami laporkan kepada Kemenkominfo hari ini, Kamis, 8 September 2022," ujar Marwan.

Marwan menambahkan jika seluruh operator telah menerapkan sistem pengamanan informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana diisyaratkan dalam peraturan Menteri Kominfo No.05/2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data.

"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi," kata Marwan.

Dinyatakannya, dalam UU tersebut, operator diwajibkan:
a. Melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi
identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil.
b. Melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan
tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.

"ATSI/operator menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan," tutup Marwan.  

Sebelumnya, akun bernama Bjorka dalam forum Breached mengungkap kebocoran data berjumlah 1.304.401.300.

Data sebesar 87 GB diklaim berisi NIK, nomor ponsel, provider telekomunikasi, dan tanggal registrasi.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia yang muncul beredar publik berkaitan dengan data NIK dan nomor telepon.

GCG BUMN
Setiap terjadi kebocoran data pribadi setidaknya terdapat dua unsur atau langkah pencegahan, yakni secara adminsitratif dan memastikan sumber kebocoran data tersebut dapat diketahui.(sr)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year
Financial Analysis
Mitratel tuntaskan akusisi UMT