JAKARTA (IndoTelko) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Perintah Tindakan Tertentu kepada PT Santara Daya Inspiratama (Santara) melalui surat Nomor S-231/D.04/2022 tanggal 8 November 2022 perihal Perintah Tindakan Tertentu.
Dalam rilisnya (19/12), OJK menyatakan PT Santara Daya Inspiratama dilarang untuk menambah jumlah penerbit yang melakukan penawaran Efek di penyelenggara dan dilarang untuk menambah pemodal sebelum seluruh Efek Penerbit yang berada di bawah pengawasan PT Santara Daya Inspiratama telah didaftarkan pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan terdistribusi kepada seluruh Pemodal.
Pengenaan Perintah Tindakan Tertentu tersebut dikarenakan PT Santara Daya Inspiratama melanggar pasal 40 ayat (4) dan angka (8) POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK 57).
“PT Santara Daya Inspiratama diberikan waktu sampai dengan 8 Mei 2023 untuk melakukan proses pendaftaran Efek Penerbit pada KSEI dan mendistribusikan Efek Penerbit tersebut kepada pemodal, serta menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil Pemeriksaan Kepatuhan OJK,” tutup pengumuman OJK.
Sementara manajemen Santara di situs resminya pada (21/12) mengumumkan Pasar Sekunder Santara periode 2 awalnya direncanakan pada bulan November 2022 namun belum dapat dilaksanakan.
Penundaan pelaksanaan pasar sekunder disebabkan oleh perdagangan efek yang belum sesuai dengan pasal 43 POJK 57 yaitu efek penerbit belum didistribusikan ke KSEI.
“Santara berkomitmen untuk menyelesaikan pendaftaran efek ke KSEI sehingga pelaksanaan pasar sekunder akan dilaksanakan setelah proses distribusi selesai dilakukan,” tulis pengumuman tersebut.
Asal tahu saja, Santara adalah merupakan platform equity crowdfunding pertama yang berizin dan diawasi OJK berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2019.
Di situs resminya, Santara menyatakan Equity Crowdfunding adalah istilah untuk layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi. Posisi Santara adalah penghubung antara pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya dengan masyarakat yang ingin memiliki bisnis (investor).
Nama Santara populer tak bisa dilepaskan dari sosok Mardigu Wowiek Prasantyo atau lebih dikenal sebagai Bossman Mardigu.(wn)