Bukti penyelesaian laporan SPT akan dikirimkan melalui email.
Fitur Tokocrypto
Penyetoran pajak transaksi kripto akan dilakukan oleh pedagang aset kripto. Pedagang juga menyediakan bukti potong pajak yang akan menjadi salah satu instrumen pelaporan yang dibutuhkan dalam proses pelaporan SPT.
Tokocrypto telah menghadirkan fitur yang menyediakan laporan atas transaksi yang pengguna lakukan dan bukti pajak secara berkala sesuai dengan regulasi PMK 68 yang berlaku. Fitur Bukti Pajak ini juga menjadi bukti transparansi yang dijalankan Tokocrypto kepada seluruh pelanggannya.
Fitur Bukti Pajak ini menyediakan perincian data seperti kelengkapan transaksi perdagangan yang dilakukan pelanggan Tokocrypto, mulai dari nama dan NPWP pengguna, ringkasan pemotongan pajak, total PPN dan PPh dalam bentuk Rupiah hingga rincian pajak transaksi per aset kripto. Fitur ini bisa diakses oleh pelanggan melalui platform desktop atau situs Tokocrypto.
Pengguna Tokocrypto akan mendapatkan bukti pajak dalam periode transaksi pada bulan Mei-Desember 2022, sesuai dengan ketentuan PMK 68 yang dimulai pada 1 Mei 2022. Format dokumen yang bisa di-download adalah PDF.
"Sebagai perusahaan yang menerapkan Good Corporate Governance, kami selalu bersinergi dan mendukung program pemerintah, termasuk dalam kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT di tahun 2023. Kami memberi kemudahan para pengguna Tokocrypto untuk memasukan pajak penghasilan dari transaksi aset kripto mereka ke dalam SPT melalui fitur Bukti Pajak ini," kata VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani.(ak)