JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengidentifikasi sebanyak 425 isu hoaks yang beredar di website dan platform digital selama triwulan pertama tahun 2023. Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan pada triwulan pertama tahun 2022 yang mencapai 393 isu hoaks.
Dalam keterangan resminya dinyatakan, pada Januari 2023 Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menemukenali 147 isu hoaks. Pada Februari 2023 terdapat 117 isu hoaks dan bulan Maret 2023 terdapat 161 isu hoaks.
Tim AIS dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi verifikasi dan validasi terhadap seluruh konten hoaks yang beredar ruang digital. Tim AIS didukung oleh mesin AIS yang bekerja 24 jam, 7 hari seminggu tanpa henti.
Total sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan 31 Maret 2023, Tim AIS Kementerian Kominfo sebanyak 11.357 isu hoaks.
Berdasarkan kategori, isu hoaks paling banyak berkaitan dengan kesehatan. Tim AIS Kementerian Kominfo menemukan sebanyak 2.256 isu hoaks dalam kategori kesehatan. Meskipun transisi ke endemi sedang berlangsung, ternyata masih banyak beredar isu hoaks yang berkaitan dengan Covid-19 baik mengenai virus maupun vaksinasi. Selain itu ada banyak informasi yang menyesatkan terutama berkaitan dengan khasiat tanaman atau obat dan produk kesehatan.
Isu hoaks yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah juga tercatat paling banyak ditemukan. Secara kumulatif, sejak Agustus 2018, Tim AIS Kementerian Kominfo menemukenali 2.075 isu hoaks dalam kategori pemerintahan. Paling banyak merujuk pada akun palsu pejabat pemerintah pusat dan daerah. Selain itu ada beberapa informasi menyesatkan mengenai kebijakan pemerintah terkini.
Sementara itu pada urutan ketiga tertinggi temuan isu hoaks, ada kategori penipuan. Tim AIS Kementerian Kominfo mengidentifikasi sebanyak 1.823 isu hoaks. Konten ini didominasi oleh tautan pishing dan penipuan serta penipuan dengan menggunakan nomor ponsel.
Kominfo telah melakukan publikasi berupa klarifikasi atas isu hoaks yang beredar itu. Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks. Pemutusan akses ditujukan agar konten hoaks tidak tersebar luas dan merugikan masyarakat.
Kominfo juga mengimbau masyarakat untuk selalu cermat dan waspada atas peredaran isu hoaks. Dan tidak menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apapun.(ak)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik