telkomsel halo

Kemendag ingin aturan eCommerce untungkan UMKM

07:14:49 | 15 Aug 2023
Kemendag ingin aturan eCommerce untungkan UMKM
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perdagangan (Kemendag) ingin aturan tentang perdagangan secara elektronik (e-commerce) menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan lokapasar (marketplace).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pengaturan kebijakan perdagangan secara elektronik (e-commerce) akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan lokapasar (marketplace). Selain itu, aturan ini akan meningkatkan kecintaan masyarakat menggunakan produk dalam negeri.

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan usai melakukan siaran secara langsung di kantor Shopee Indonesia, Jakarta pada Senin (14/8).

"Kemendag mengatur dan menata agar e-commerce dan marketplace secara optimal dapat mengembangkan produk-produk buatan Indonesia. Penataan ini tidak merugikan e-commerce. Kita ingin ekosistem perdagangan melalui e-commerce menguntungkan UMKM dan membuat ecommerce berkembang maju," ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Dari sisi pembinaan, Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor.

Mendag Zulkifli Hasan berpesan agar masyarakat semakin bangga menggunakan produk buatan Indonesia. Dengan menggunakan produk dalam negeri, cita-cita Indonesia menjadi negara maju pada 2045 akan tercapai.

"Kalau kita ingin menjadi negara maju, kita harus bangga dengan produk buatan Indonesia. Kalau sudah bangga maka, maka produk UMKM, pelaku usaha dalam negeri dapat menyerbu pasar dunia. Dengan begitu, kita bisa menjadi negara maju pada 2045 sesuai dengan yang dicita-citakan," tutup Mendag Zulkifli Hasan.

Seperti diketahui, saat ini sedang dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No.50/2020 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE. Saat ini posisi rancangan aturan itu memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

GCG BUMN
Beberapa poin penting di revisi itu terkait marketplace tidak bisa menjadi produsen, mendukung UMKM, kepatuhan pajak, serta pembatasan nilai barang yang dijual.(ak)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories