JAKARTA (IndoTelko) - ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023 telah mencabut izin usaha perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia (Danafix), yang beralamat di Menara Dea, ​Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dalam pengumumannya OJK menyatakan sehubungan dengan pencabutan izin usahanya, maka Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Berikutnya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi. Terakhir, penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.
Data OJK per 7 Juli 2023 melaporkan, penyelenggara fintech lending terdapat 102 entitas yang terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah. Dengan dicabutnya izin Danafix, saat ini fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK ada 101 entitas.(wn)