telkomsel halo

Rapuhnya pusat data nasional sementara

04:00:00 | 23 Jun 2024
Rapuhnya pusat data nasional sementara
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan peristiwa yang mengejutkan dialami server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2, pada Kamis (20/6).

Infrastruktur yang menjadi andalan untuk menjalankan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) itu mengalami "down" yang berujung terganggunya sejumlah layanan publik.

Misalnya, layanan keimigrasian pada unit pelaksana teknis (kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja keimigrasian) serta tempat pemeriksaan imigrasi pada bandar udara dan pelabuhan mengalami kendala karena server PDNS 2 down.

Layanan Pusat Data Nasional Sementara 2 yang digunakan oleh pemerintah saat ini bersifat sementara berbasis cloud, yang diharapkan proses migrasi data center dari instansi pemerintah sudah bisa berjalan secara bertahap.

Layanan PDN sementara meliputi: Penyediaan layanan Government Cloud Computing. Integrasi dan konsolidasi Pusat Data Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah ke Pusat Data Nasional. Penyediaan platform proprietary dan Open Source Software guna mendukung penyelenggaraan aplikasi umum atau khusus SPBE. Penyediaan teknologi yang mendukung big data dan artificial intelligence bagi IPPD.

Kabarnya ada 56 kementerian dan lembaga yang menggunakan Pusat Data Nasional selama 2020 - 2021. Selain itu, ada 13 provinsi, 105 kabupaten, dan 31 kota memanfaatkan PDN sementara ini.

Kominfo mengumumkan bahwa saat ini tengah dilakukan pemulihan layanan publik secara bertahap menyusul gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara.

Langkah-langkah pemulihan terus dilakukan dengan perkembangan sebagai berikut hingga Minggu (23/6) dimana sebagian layanan keimigrasian seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan sudah mulai kembali beroperasi.

Beriktunya, sebagian layanan imigrasi melalui ⁠Autogate di Bandara Soekarno Hatta telah kembali beroperasi secara bertahap. Sedangkan layanan Autogate di bandara lain masih terus diupayakan pemulihannya. Agar proses keimigrasian dapat terus berjalan, layanan kombinasi dengan verifikasi manual masih dilakukan.

Upaya-upaya tersebut dilakukan secara intensif bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kepolisian RI (Polri), Kementerian/Lembaga terkait, Telkom Indonesia dan mitra penyelenggara lainnya.

Spekulasi
Lamanya waktu pemulihan, lebih dari tiga hari, menjadikan publik mulai bertanya-tanya kualitas penyelenggaraan dari PDNS 2 ini

Spekulasi PDNS 2 mengalami ransomware seperti yang menimpa Bank Syariah Indonesia belum lama ini mulai berkembang di publik.

Isu adanya ransomware hal yang wajar karena downtime dari PDNS 2 terlalu lama.

Jika memang masalah yang dihadapi oleh PDNS 2 merupakan masalah teknis tentu tidak akan memakan waktu selama itu. Misalnya, ada masalah suplai listrik bisa segera diatasi dengan menggunakan catuan listrik dari gardu lainya atau menggunakan genset untuk catuan sementara.

Demikian juga jika yang bermasalah adalah koneksi internet seperti putusnya kabel fiber optik yang masuk kedalam PDNS 2, masih bisa ditanggulangi dengan cepat menggunakan koneksi radio Point-to-Point yang memiliki bandwidth besar dan tidak membutuhkan waktu lama untuk melakukan instalasi.

Begitu pula jika terkena serangan siber dengan metode DDoS, seharusnya waktu penanggulangan yang dibutuhkan juga tidak akan selama itu karena bisa dengan mudah diselesaikan dengan memanfaatkan perangkat Anti-DDoS serta bekerjasama dengan Penyedia Jasa Internet (PJI) untuk menambah kapasitas bandwidth dan membantu mengatasi DDoS dari sisi penyelenggara jaringan.

Peristiwa terganggunya PDNS 2 harus menjadi pelajaran bagi pemerintah sebelum beroperasinya secara penuh pusat data nasional yang akan mendukung satu data Indonesia.

Seperti diketahui, Kominfo tengah mempercepat penyelesaian Proyek Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang ditargetkan rampung pada Agustus 2024 atau bertepatan dengan HUT RI ke-79.

Proyek tersebut dijalankan dengan skema pinjaman dari Pemerintah Perancis senilai 164.679.680 euro (sekitar Rp2,7 Triliun) dengan waktu pengerjaan 24 bulan, yang di mulai sejak 22 Oktober 2022.

Kominfo juga sedang membangun PDN di Batam, Kepulauan Riau, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). PDN di IKN pun akan menjadi yang terbesar dibandingkan yang di Cikarang dan Batam.

Kehadiran tiga PDN tersebut pun diharapkan bisa mengonsolidasikan dan mengintegrasikan 2.700-an data center milik pemerintah, baik di pusat dan daerah, serta semua milik lembaga negara di Tanah Air.

Pengonsolidasian pusat data pada tiga pusat data nasional (PDN) diproyeksikan bisa menghemat uang negara Rp 20 triliun dari biasanya mencapai Rp 40 triliun setiap tahun untuk biaya operasional dan perawatan.

Melihat rencana Kominfo, tak ada salahnya mengingatkan, menyimpan telur dalam satu keranjang tak dianjurkan, begitu juga dalam pengelolan data.

Ada baiknya, meski nantinya PDN beroperasi penuh, masing-masing instansi pemerintah yang hosting di PDN nantinya harus membuat Bussiness Continuity Plan (BCP) yang kuat sehingga tidak bergantung 100% kepada infrastruktur PDN.

Kondisi sekarang, dimana beberapa provinsi dan kabupaten/kota secara mandiri tetap mengupayakan adanya data server lokal untuk daerahnya masing-masing, tak bisa dihindarkan. Ini terbukti dimana dampak gangguan PDNS 2 tidak meluas kemana-mana.

Pemerintah pusat tak ada salahnya meniru yang dilakukan negara maju seperti Amerika Serikat, dimana meskipun digitalisasi sudah berjalan dan tertata dengan baik, namun backup data tetap ada dan dilakukan mirroring, hingga berkas-berkas fisiknya pun tetap disimpan dengan rapi dirubanah di bawah kota New York. Alhasil, jika ada gangguan sistem dengan cepat bisa diganti dengan backup/mirror tersebut tanpa harus menunggu berhari-hari.

Sikap mereduksi pelaksanaan Pusat Data Nasional hanya sekadar proses "business as usual" untuk penyerapan anggaran, atau alasan birokratis lainnya harus diakhiri. Saatnya dijalankan sikap yang profesional dengan benchmark negara maju yang sudah menjalankan kebijakan dalam pengelolaan data nasionalnya.

Bicara negara maju, infrastruktur seperti PDN oleh mereka biasanya dialihdayakan ke industri cloud atau data center nasionalnya. Pemerintah di negara maju sadar, tidak seharusnya menjadi operator yang harus bersaing dengan industrinya sendiri. Karena itu bisa menimbulkan distorsi dan justru merusak governance industri.

Jika memang pemerintah memiliki anggaran berlebih, sebaiknya digunakan untuk investasi memperkuat penelitian dan pengembangan atau memberikan insentif kepada industri.

Misalnya membuka peluang baru dengan meningkatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), pembebasan pajak untuk membuka kawasan ekonomi khusus data center baru misalnya di Indonesia Timur, hingga subsidi backbone komunikasi untuk koneksi antar zona, dan lainnya.

Satu hal yang pasti, peristiwa Kamis (20/6) lalu, membuktikan satu hal soal digitalisasi di negeri ini sama sekali tidak ada standar yang sungguh-sungguh diterapkan walaupun sudah dibekali hardware dan software yang bagus, karena brainware-nya tidak mendukung!

@IndoTelko

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year