JAKARTA (IndoTelko) Reku berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Terbitnya lisensi PFAK menjadikan Reku memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan ini.
“Diterbitkannya PFAK untuk Reku ini bukan hanya menjadi pencapaian penting bagi kami untuk mendukung regulasi aset kripto di Indonesia, namun juga sebagai optimisme dalam mendorong kemajuan industri kripto yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Ini sejalan dengan komitmen Reku dalam mengedepankan transparansi dan standar keamanan tinggi bagi pengguna yang tersebar di 500 kota di Indonesia,” ungkap Robby.
Robby menambahkan, perizinan PFAK ini juga turut mendorong perusahaan untuk terus mengembangkan inovasi-inovasi layanan yang dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi aset kripto.
“Saat ini, Reku juga tengah menyiapkan sejumlah layanan yang dapat mendorong ketertarikan masyarakat ke aset kripto. Selain itu, upaya literasi dan edukasi juga terus dilanjutkan dengan menggandeng berbagai stakeholders, mulai dari regulator, komunitas, pegiat finansial dan investasi, serta perguruan tinggi. Harapannya, ini juga dapat menjadi katalis pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia kedepannya,” jelas Robby.
Kepala Bappebti, Kasan, menegaskan dengan diterbitkannya izin sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Reku, diharapkan semakin beragam inovasi yang akan dilakukan demi mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Hal yang tidak boleh dikesampingkan juga adalah upaya untuk terus memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto.
“Bappebti memastikan hanya perusahaan yang memenuhi standar dan persyaratan dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi dalam perdagangan Aset Kripto sebagai PFAK. Apresiasi kepada Reku yang terus kooperatif dan menunjukkan komitmen dalam pemenuhan standar dan persyaratan tersebut. Selanjutnya, Bappebti bersama Reku dan PFAK lainnya akan terus menguatkan kolaborasi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri Aset Kripto di Indonesia serta menciptakan ekosistem perdagangan Aset Kripto yang semakin sehat dan berkelanjutan,” tegas Kasan.
Optimisme
Menyoal optimisme pasar kripto, Bappebti mengungkapkan pada periode Januari-September 2024, nilai transaksi kripto telah mencapai Rp394 triliun. Angka ini naik sebesar 355% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kasan memproyeksi nilai transaksi pasar fisik aset kripto sampai dengan Desember 2024 akan naik sekitar 300 - 400 % dibandingkan tahun 2023.
Senada dengan Kasan, Robby turut optimis bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia akan semakin pesat di periode akhir tahun ini. Terlebih, saat ini pasar kripto yang tengah berada di fase bullish dengan harga Bitcoin yang hampir menyentuh US$100.000.
“Bitcoin yang telah menembus All-Time-High (ATH) sebanyak lima kali berturut-turut pada bulan November 2024 ini. Di tengah kondisi tersebut, peningkatan minat masyarakat terhadap aset kripto pun tidak dielakkan. Jumlah investor kripto pun telah mencapai 21,6 juta orang pada Oktober lalu, atau meningkat sebanyak 1,1 juta dibandingkan bulan Agustus. Dengan begitu, kami optimis proyeksi regulator atas peningkatan nilai transaksi kripto di tahun ini dapat tercapai,” imbuh Robby.(wn)