JAKARTA (IndoTelko) PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 5% dari total karyawan per Agustus 2023 guna optimalisasi operasional. Berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2023, perseroan mencatatkan sebanyak 1.815 karyawan.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Bukalapak.com Teddy Nuryanto Oetomo dalam keterbukaan informasi, Jumat (11/8) mengatakan, sebagai suatu bisnis yang terus berevolusi, perseroan senantiasa melakukan evaluasi terhadap kinerja agar dapat memenuhi kebutuhan para pengguna dengan lebih baik.
Dijelaskannya, PHK karyawan tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk rencana perubahan di berbagai area, termasuk perubahan dari sisi produk, teknologi, proses, dan kebutuhan sumber daya. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
Manajemen juga menyebutkan bahwa proses PHK telah dilakukan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. Semua karyawan yang terkena PHK diklaim telah memperoleh kompensasi, minimal sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berikut peraturan pelaksanaannya.
"Perseroan akan melanjutkan kegiatan operasionalnya seperti biasa (business as usual) atau tidak berpengaruh terhadap layanan perseroan," katanya.
Hingga semester I 2023, Bukalapak membukukan pendapatan sebesar Rp 2,18 triliun. Raihan tersebut tumbuh 28,97% secara tahunan atau Year on Year (YoY) dari Rp 1,69 triliun di akhir Juni 2022.
Namun pada periode JanuariJuni 2023 nilai investasi Bukalapak yang belum dan sudah terealisasi berbalik rugi Rp 120,82 miliar. Dampaknya, perseroan harus menderita rugi bersih sebesar Rp 389,27 miliar hingga tutup Juni 2023. Padahal pada semester I-2022, Bukalapak masih mencetak laba bersih senilai Rp 8,59 triliun.(wn)