Mau turunkan tarif seluler? Ini yang harusnya dikerjakan Menkominfo

Masyarakat di perbatasan tengah mengakases layanan seluler. Penurunan biaya interkoneksi tak menjamin turunnya tarif seluler (dok)

JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dianggap salah melangkah dalam membangun ekosistem industri telekomunikasi yang sehat jika memaksakan penurunan biaya interkoneksi yang tak sesuai dengan recovery cost dari pelaku usaha.

“Saya kasih saran ke Pak Rudiantara (Menkominfo) soal keinginan menurunkan tarif seluler. Minta operator kurangi promosi tarif Rp 0 atau harga yang tak rasional yang biasanya ada ketika menawarkan kartu perdana baru, kurangi promosi yang tak efektif, dan minta marjin diturunkan sedikit. Baru tarif seluler turun,” tegas Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M Ridwan Effendi di Jakarta, Senin (29/8).

Menurutnya, ada mis persepsi yang dikembangkan di masyarakat tentang biaya interkoneksi dan tarif seluler. “Biaya interkoneksi hanya 15% menyumbang tarif interkoneksi. Artinya komponen lain lebih besar yakni biaya aktivasi (termasuk promosi) dan marjin keuntungan. Kenapa dikembangkan terus salah paham ini menjadi gagal paham di ruang publik. Ini bikin publik bingung,” kesalnya.

Dimintanya, regulator jangan merancukan isu biaya interkoneksi dengan penetapan tarif pungut ke pelanggan. “Penetapan biaya interkoneksi yang asimetris itu hak perusahaan, ini murni urusan perusahaan dengan perusahaan. Kalau tarif ritel mau murah saya sepakat, itu hak masyarakat untuk dapat tarif yang reliable dan terjangkau. Tapi kalau caranya melabrak semua pakem, ini sudah tak demokrasi lagi namanya,” katanya.

Diingatkannya, network size dari masing-masing operator berbeda sehingga itu tercermin dari recovery cost yang dipaparkan kala Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I  pada tanggal  25 Agustus 2016 lalu. Saat itu diungkapkan Cost Recovery dari XL sebesar Rp 65/menit, Indosat  dengan cost recovery Rp 87/menit, Tri Indonesia dengan cost recovery Rp 120/menit, dan Telkomsel dengan Cost Recovery Rp 285/menit. (baca: Revisi Biaya Interkoneksi)

“Kominfo harus mengapresiasi pembangunan jaringan yang dilakukan Telkom Group selama ini dimana melebihi lisensi yang dimiliki. Terlihat dengan hadirnya BTS milik Telkomsel hingga ke pelosok dan harus menanggung rugi pula dari pengoperasiannya. Ayolah, ada nasionalisme sedikit. Katanya sekarang mau Nawacita,” tukasnya. (Baca: Telkom tolak revisi biaya interkoneksi)

Sekadar diketahui, industri telekomunikasi tengah menunggu keputusan strategis yang akan diambil Menkominfo Rudiantara terkait penetapan biaya interkoneksi pasca keluarnya Surat edaran dengan nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia tentang biaya interkoneksi.

Keputusan akan diambil usai Rudiantara mengumpulkan semua petinggi operator pada Senin (29/8) dan berikutnya melakukan Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada minggu ini.(id)