Pemerintah akan relaksasi aturan DNI

JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah kembali merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. 

Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) – termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi– untuk masuk ke seluruh bidang usaha. 

Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.

Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar. Kebijakan ini masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16.

“Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia,” jelas Menko Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip dari siaran pers (16/11).

Darmin menyakini paket kebijakan ke-16 akan mengundang investasi masuk. “Nah, kalau investasi masuk itu Anda pasti tahu itu bukan bulan depan itu, jangkanya bisa lebih menengah. Tetapi dengan ini semua, kita percaya akan meningkatkan kepercayaan investor pemilik dana sehingga capital inflow-nya juga akan berlanjut apalagi indikasinya sudah sangat jelas, market sudah yakin bahwa Rupiah itu sudah terlalu murah,” jelas Darmin. 

Kabarnya, Peraturan Presiden mengenai relaksasi DNI akan diterbitkan pada pekan mendatang.

Revisi DNI tahun ini mencakup relaksasi sebanyak 54 bidang usaha dan 138 bidang usaha yang digabung sehingga terdapat sekitar 392 bidang usaha yang mengalami perubahan pada revisi DNI kali ini.

Revisi DNI tahun ini merupakan evaluasi dari revisi DNI pada 2016 karena masih ada beberapa sektor usaha yang sudah dibuka tetapi masuknya modal masih belum signifikan.

Dalam revisi mutakhir, jumlah bidang usaha yang boleh dimiliki asing 100% pun ditambah. Apabila pada 2016 lalu hanya mencakup 41 bidang usaha, kali ini pemerintah membuka 54 bidang usaha. Nantinya akan ada ada 95 bidang usaha yang dibuka bagi 100% kepemilikan asing.

Hal yang menarik, untuk sektor telekomunikasi dan teknologi informasi kabarnya juga akan dibuka DNI-nya.

Data yang beredar mengungkapkan Jasa sistem komunikasi data, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb), Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya, Jasa akses internet (Internet Service Provider),  Jasa internet telepon untuk keperluan publik,  Jasa interkoneksi internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya akan terbuka penuh bagi investor asing. (Baca: DNI 2016)

Jika mengacu pada Perpres nomor 44 tahun 2016 pada 12 Mei 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal  untuk jaringan tetap telekomunikasi, jaringan bergerak telekomunikasi, jasa telekomunikasi content (ring tone, SMS Premium, dan lainnya), call center dan jasa nilai tambah telekomunikasi, penyedia jasa internet, sistem komunikasi data, ITKP, jasa interkoneksi internet (NAP) hanya dibuka untuk investor asing hingga 67%.(id)