JAKARTA (IndoTelko) - Komisi I DPR RI mengingatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memberikan perhatian khusus terhadap platform X (dulu Twitter) yang akan memberi izin konten pornografi di medianya.
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan bahwa semua platform yang masuk ke Indonesia harus mematuhi hukum-hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jadi kita nanti lihat bagaimana, apa yang betul-betul akan dia lakukan. Karena ini kan baru pernyataan. Tapi apapun itu, Indonesia tentu tetap siapapun atau platform apapun yang masuk ke tanah air itu berlaku hukum-hukum di tanah air," ujar Meutya.
Menurutnya, tidak hanya sekedar konten pornografi yang dibebaskan olehnya di dalam platform tersebut, melainkan hal lainnya yang bisa jadi jauh dari nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.
Kalau dia tidak hanya pornografi tapi, artinya semua dibebaskan yang ada di internet, dan nilai-nilai ini berbeda dengan kita," tutupnya.
Kebijakan izin konten pornografi ramai diperbincangkan setelah X memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pusat bantuannya, X menyampaikan bahwa konten dewasa boleh diunggah di platformnya asal diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun. Lebih lanjut disebutkan, pemilik akun yang berusia di bawah 18 tahun dan tidak memasukkan data kelahiran di profilnya, X memastikan konten dewasa di platformnya tidak bisa diakses.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah akan memblokir akses media sosial X di Indonesia jika masih menampilkan konten pornografi. Budi mengklaim sudah mengirim surat ke platform yang dulu dikenal sebagai twitter itu soal rencana tersebut.
"Soal pornografi X, saya sudah menyurati (soal) pornografi X, bahwa kalau X tetap memperbolehkan pornografi di Indonesia akan kami tutup, kami blok," kata Budi Arie.
Budi menyatakan pemerintah Indonesia akan bersikap tegas menghadapi konten-konten yang tidak jelas. "Pokoknya kami yang enggak jelas-enggak jelas disikat saja lah. Masa kita diatur-atur negara lain ya," ujarnya.(ak)