telkomsel halo

Pajak Mulai Mengincar Pebisnis Online

12:12:06 | 12 Sep 2013
Pajak Mulai Mengincar Pebisnis Online
Ilustrasi (DOK)
JAKARTA (IndoTelko) – Para pebisnis online (e-commerce) di Indonesia kian tak nyaman saja.

Usai beredar kabar tentang tak diizinkannya investor asing untuk menjadi pemilik dominan di lapak online lokal, kali ini jeratan kewajiban membayar pajak siap mengadang.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan banyak wajib pajak yang melakukan kegiatan e-commerce tetapi tidak terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal, potensi penerimaan negara dari kegiatan e-commerce cukup besar.

"Mereka yang belum masuk wajib pajak adalah orang pribadi atau badan," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Wahyu Tumakaka, kemarin.

Menurutnya,   transaksi e-commerce sama dengan transaksi perdagangan, hanya saja yang membedakan alat yang digunakan, sehingga tidak ada objek pajak baru dalam transaksi e-commerce.  

Objek pajak e-commerce adalah pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun.
 
Saat ini terdapat empat model transaksi e-commerce di Indonesia yaitu Online Marketplace, Classified ads, Daily Deals dan Online Retails.

Masih menurutnya, pengusaha e-commerce adalah pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Alhasil, pengusaha e-commerce wajib mendaftarkan diri ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Pengusaha e-commerce yang terdaftar sebagai Wajib Pajak diharuskan mengisi surat pemberitahuan (SPT) serta menyampaikan surat pemberitahuan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Setelah pengusaha e-commerce terdaftar maka Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Siapkan Aturan
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Manajemen Transformasi Direktorat Jenderal Pajak Nufransa Wira Sakti, menambahkan, timnya akan segera menuntaskan aturan teknis bagi pebisnis online, dalam satu, dua bulan ke depan.

Aturan ini hanya menegaskan kewajiban pajak bagi pebisnis online bahwa memiliki kewajiban membayar pajak seperti pebisnis lainnya. Misalnya kewajibannya membayar Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 (yaitu bagi badan hukum), juga pajak Penjualan (PPn).  
Diungkapkannya, dalam aturan baru nanti, Ditjen Pajak akan mengusulkan pembentukan kantor pajak khusus yang bertugas mengawasi transaksi online.
     
Sementara Wakil Ketua Asosiasi e-Commerce Indonesia (iDEA) Julian Gafar mengingatkan bisnis online di Indonesia saat ini belum ideal jika harus dikenakan pajak.Hal yang dibutuhkan oleh pebisnis online adalah  pemerintah memberikan insentif  agar tumbuh besar.(ss)

Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
Idul Fitri IndoTelko
More Stories