JAKARTA (IndoTelko) - Telkomsel telah menyelesaikan penataan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 2,1 GHz dua minggu lebih awal dari jadwal yang ditargetkan Kementerian Kominfo, yakni 25 April 2018.
Telkomsel menuntaskan proses refarming untuk 42 cluster mulai dari Papua dan berakhir di Jawa Timur dengan lancar tanpa mengalami gangguan yang berarti.
Telkomsel memulai proses refarming ini pada 15 Januari 2018 dan berlangsung selama 87 hari hingga tanggal 11 April 2018.
Penyelesaian refarming ini ditandai dengan penyerahan dokumen dari Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail, yang sekaligus menutup keseluruhan proses refarming yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, yang mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz.
“Frekuensi itu bagaikan urat nadi kami, untuk itu kami menangani secara serius refarming ini. Persiapan yang matang dan expertise sumber daya manusia memampukan kami untuk memperpendek waktu eksekusi yang rata-rata 120 menit menjadi hanya sekitar 35 menit, sehingga secara total kami menghabiskan waktu 87 hari untuk 42 cluster dan mampu menyelesaikannya lebih cepat dari waktu yang ditetapkan,” kata Bob dalam keterangan, kemarin.
Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini bahkan memajukannya menjadi lebih awal. “Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Selesainya seluruh proses refarming 2,1 GHz tentunya menjadi milestone baru pemanfaatan 4G LTE di Indonesia,” ungkapnya.
Ismail juga mengapresiasi komitmen Telkomsel dalam mendorong industri ke arah yang lebih sehat. “Refarming ini merupakan pekerjaan bersama yang perlu bersinergi, bukan berkompetisi. Untuk itu, terima kasih atas kerja keras dan upaya Telkomsel khususnya dalam mendorong industri ini secara positif ke arah persaingan yang sehat,” katanya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1998 Tahun 2017, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 2,1 GHz. Penataan ulang ini bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz.
Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).(tp)