JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan smartphone bukanlah barang mewah sehingga tidak pantas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM).
"Kami belum bahas lebih lanjut soal isu ini di ATSI. Tetapi, secara prinsip ATSI tidak setuju," tegas Ketua Umum ATSI Alexander Rusli di Jakarta, Senin (14/4).
Pria yang juga President Director & CEO Indosat Indosat ini menjelaskan, sebagai operator melihat jika kebijakan PPnBM diterapkan bagi smartphone bisa menganggu perkembangan perekonomian khususnya industri kreatif.
"Sekarang orang sedang senang dengan smartphone untuk mengakses data. Bicara data itu kan aplikasi, artinya konten. Kalau harga perangkat menjadi mahal, siapa yang bisa beli smartphone? Semua
ekosistem bisa terganggu," jelasnya.
Ditambahkannya, wacana untuk menekan peredaran ponsel ilegal lewat pemblokiran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) juga kurang efektif dan tidak tepat bagi operator.
"IMEI itu tidak bisa dipakai sebagai dasar, karena ponsel sekarang juga ada yang pakai dua nomor IMEI. Jadi IMEI tidak unik lagi. Jadi kalau pemerintah mau menekan peredaran ponsel ilegal, harus dari bea cukainya. Jangan operator yang dibebani," katanya.
Sebelumnya, pemerintah menggulirkan kembali wacana mengenakan PPnBM bagi smartphone guna menekan laju impor. Namun, wacana ini
ditolak pebisnis ponsel dan
meminta insentif yang kongkrit jika dipaksa pelaksanaannya.(id)