telkomsel halo

Telkom Realisasikan Penertiban Kabel Liar di Tiang Telepon

08:43:38 | 24 Mar 2015
Telkom Realisasikan Penertiban Kabel Liar di Tiang Telepon
Suasana penertiban kabel liar di tiang Telkom(dok)
 
JAKARTA (IndoTelko) – PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) merealisasikan aksi untuk menertibkan kabel-kabel liar milik operator TV Kabel atau Penyedia Jasa Internet (PJI) yang terpasang di tiang-tiang telepon miliknya di daerah-daerah.

“Kami sudah mulai menertibkan kabel-kabel liar itu. Kita mulai di Makassar. Kita lakukan ini karena tiang-tiang telepon itu aset Telkom dan tak bisa digunakan seenaknya tanpa ijin," tegas Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan kepada IndoTelko, Senin (23/3) sore.

Dijelaskannya, dalam melakukan penertiban, Telkom berkoordinasi dengan pemilik kabel jika memang perusahaanya legal. Contohnya, di Makassar, Telkom memotong kabel yang diindikasikan milik Lintasarta. Kala melakukan pemotongan kabel, disaksikan juga oleh personil dari Lintasarta.

"Kita tertibkan dengan memegang azas prudent. Kami melakukan pemotongan di tiang yang milik Telkom," katanya.

Klarifikasi
Secara terpisah, Direktur Utama Lintas Arta Arya Damar menjelaskan, dalam instalasi kabel perseroan menggunakan jasa vendor.
 
"Kita sedang periksa pemasangan serat optik yang baru di lapangan, seharusnya tidak menggunakan tiang milik Telkom. Namun, biasanya untuk percepatan vendor, biasa memakai tiang milik Telkom lalu dibuat tiang baru. Lintasarta baru dapat memeriksa setelah serah terima  dari vendor," kata Arya.
 
Ditambahkannya, dalam kasus di Makassar, setelah pemeriksaan di lapangan ternyata Lintasarta diadukan dan dituduh menggunakan tiga tiang Telkom. Ternyata setelah dipanggil vendor pelaksananya tiang tersebut adalah tiang lintasarta bukan Telkom.
 
"Besok (Selasa (24/3), mereka dan kontraktor kita akan menghadap GM Telkom di Makassar untuk mengonfirmasi masalah ini. Soal kabel yang dipotong itu masih baru, jadi belum ada pelanggannya," paparnya dalam pesan singkat Senin (23/3).
 
Sebelumnya, Telkom mengakku geram dengan maraknya penggunaan tiang-tiang telepon miliknya untuk pemasangan kabel-kabel milik TV Kabel atau PJI.
 
Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono mengakui aksi menggunakan tiang telepon Telkom tanpa ijin sesuatu yang melanggar hukum.
 
“Tiang telepon itu memang bisa dibuka sebagai open access seperti menara telekomunikasi, tetapi itu dalam balutan kerjasama bisnis. Kalau nyerobot, itu namanya ilegal. Wajarlah Telkom marah, apalagi sekarang kan persaingan di Fixed Broadband dan TV Kabel tengah sengit,” katanya.
 
Seperti diketahui, persaingan di layanan fixed broadband di tanah air mulai panas sejak Telkom mengobarkan merek IndiHome.
 
Layanan yang terdiri atas Internet Protocol TV (IPTV), akses internet cepat, dan telepon rumah ini kabarnya sejak diluncurkan Januari lalu membuat ketar-ketir pesaing Telkom  di segmen  ini. 
 
Telkom sendiri telah memasang kapasitas tiga juga untuk IndiHome dengan mengoptimalkan semua alat produksi, termasuk tiang telepon miliknya. Diperkirakan Telkom memiliki sekitar 700 ribu tiang telepon dimana ada sekitar 20%-30% ditumpangi kabel liar.(dn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories