JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah mengaku serius mengincar pungutan pajak dari transaksi digital yang dilakukan pemain Over The Top (OTT) di dunia maya guna memaksimalkan potensi pendapatan negara.
“Serius dong kita soal pajak ini. Jadi, tidak hanya eCommerce yang dikaji urusan pajaknya, OTT yang bertransaksi digital seperti menjual slot iklan pun diincar pajak,” ungkap Menkominfo Rudiantara, belum lama ini. (
Baca juga:
Pemerintah ingin kejar pajak OTT)
Dijelaskannya, untuk melakukan formulasi dari pajak bagi OTT dilakukan oleh Kementrian Keuangan. Instansinya tengah menyiapkan hal-hal teknis seperti menegakkan aturan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital.
Beleid ini mengatur mengenai soal penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.
“Saya juga terus ajak OTT global untuk memiliki kantor di Indonesia agar lebih mudah urusan pajaknya nanti,” pungkasnya.
Sebelumnya, banyak pemain eCommerce mendesak pemerintah memperhatikan juga isu pajak dari pemain OTT atau penyedia aplikasi dan pebisnis internet yang lolos dari pajak, padahal sama-sama melakukan transaksi digital. (
Baca juga:
Belum ada keputusan soal pajak eCommerce)
Untuk sektor eCommerce sendiri banyak pihak meminta keringanan pajak karena dianggap industri dalam fase infant sehingga butuh insentif.
(Baca juga:
Pemerintah diminta kejar pajak OTT)
Sementara pemerintah hingga sekarang (
Baca juga:
Aturan untuk OTT belum keluar) belum juga mengeluarkan aturan teknis yang mengatur OTT di Indonesia walau dianggap mendistorsi bisnis operator seluler.(id)