JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak ada rencana instansinya untuk melegitimasi keberadaan ojek sebagai angkutan umum.
“Tidak betul Kemenhub akan bikin aturan soal Ojek. Dari dulu kami menganggap sepeda motor itu tidak memenuhi syarat digunakan sebagai angkutan umum,” tegas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J. A. Barata dalam pesan singkatnya kepada IndoTelko, Selasa (23/6).
Diakuinya, fenomena penggunaan sepeda motor memang ada di masyarakat sebagai angkutan umum, tetapi itu bukan berarti ada rencana Kemenhub ingin melegitimasi. “Tidak ada rencana itu,” tukasnya.
Sebelumnya, beredar kabar ojek mendapatkan angin diakui sebagai angkutan umum resmi. Sinyal ini menguat setelah PT Transjakarta berencana menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan jasa ojek berbasis aplikasi mobile, GoJek, untuk membuat aplikasi khusus bernama Go Busway pada pertengahan Juli mendatang.
Go Busway adalah sebuah aplikasi khusus yang nantinya akan berada dalam aplikasi GoJek. Dengan aplikasi tersebut, para pengguna Transjakarta dapat mengetahui letak bus di masing-masing koridor, dan waktu yang dibutuhkan untuk menunggu bus di koridor-koridor tersebut.
Aplikasi ini juga bisa untuk menghubungkan penumpang jika mau memesan GoJek setelah turun dari bus.
Aplikasi Go Busway yang akan terintegrasi dengan GoJek rencananya dibuat khusus untuk smartphone yang menggunakan sistem operasi Android maupun iOS.
Nantinya, aplikasi Go Busway juga bisa mengenali pengemudi yang mengemudikan bus Transjakarta sehingga para penumpang bisa memberikan rating terhadap kualitas pelayanan pengemudi.
Pada kesempatan lain, Pengamat Transportasi Universitas Atma Jaya, Djoko Setijowarno menilai ojek tidak termasuk ke dalam angkutan umum di dalam peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sepeda motor itu untuk angkutan lingkungan, bukan angkutan perkotaan di jalan-jalan utama, di negara-negara maju pakainya sepeda listrik karena kecepatannya tidak boleh tinggi," katanya.
Selain itu, angkutan umum wajib melakukan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir karena terkait keselamatan untuk mengangkut orang, sementara sepeda motor tidak melalui uji tersebut.(dn)