telkomsel halo

Permen TKDN Molor, Rudiantara: Hanya Masalah Teknis

08:39:32 | 30 Jun 2015
Permen TKDN Molor, Rudiantara: Hanya Masalah Teknis
Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Peraturan Menteri (Permen) tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G ternyata belum ditandatangani hingga tutup Juni 2015.

Kala aturan ini masuk ke tahapan uji publik, Menkominfo Rudiantara optimistis pada Mei 2015 bisa ditandatangani dan paling telat di Juni 2015. (Baca juga: Permen TKDN Molor)

“Hanya masalah teknis, tidak ada apa-apa kok. Tidak ada tekanan ke saya, lihat saja nanti. Permen tetap isinya soal persentase kandungan lokal untuk teknologi 4G,” tegas Rudiantara usai menghadiri buka bersama dengan Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII), semalam.

Diungkapkannya, hal teknis yang perlu diseleraskan adalah adanya Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga kementrian yakni Perindustrian, Perdagangan, dan Kominfo agar tidak tumpang tindih dalam membangun ekosistem perangkat 4G.

“Diberlakukannya kan Januari 2017, kita harapkan dalam perjalanan satu setengah tahun ke depan itu tak ada aturan yang malah menjadi kontraproduktif bagi Permen TKDN,” katanya.

Ketika ditanya tentang tekanan dari pihak asing yang menginginkan aturan tersebut diperlunak, Pria yang akrab disapa RA itu menegaskan, sejauh ini tiga Menteri (Perdagangan, Kominfo, dan perindustrian) masih kompak mengawal aturan kandungan lokal itu.

“Boleh saja ada pihak yang tak setuju lobi kemana-mana, tetapi kami bertiga kompak. Jadwalnya Kamis (2 Juli 2015) atau awal Juli ini saya tandatangan aturan TKDN itu,” pungkasnya. (Baca juga: Permen TKDN Diperkuat SEB Tiga Menteri)

GCG BUMN
Dalam aturan ini akan mengatur TKDN yang wajib dipenuhi oleh perangkat, yaitu: paling rendah 30% untuk Base Station dan paling rendah 20% untuk Subscriber Station. Dalam waktu dua tahun sejak Peraturan Menteri itu mulai berlaku, TKDN dimaksudkan ditingkatkan menjadi paling rendah 40% untuk Base Station dan paling rendah 30%  untuk Subscriber  Station.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories