JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengakui Indonesia membutuhkan aturan terkait ridesharing seiring kian banjirnya peminat dan kemajuan teknologi di masa depan.
“Saya melihat memang ridesharing itu perlu diatur. Kalau bicara dari sisi infrastruktur Teknologi Informasi (TI), saya bisa atur. Tetapi untuk konten itu di Kementrian Perhubungan (Kemenhub). Nanti saya coba bicara dengan Pak Jonan (Menhub, Igansius Jonan), membahas hal ini,” ungkap Pria yang akrab disapa RA itu kala berbuka bersama media, semalam.
Menurutnya, fenomena ridesharing sama dengan eCommerce dimana tak bisa dielakkan karena perubahan teknologi informasi dan digital economy.
“Ini tak bisa ditolak, semua yang dari luar itu akan datang. Lebih baik disiapkan regulatory framework-nya sekarang, ketimbang Indonesia terkesan defensif terhadap perubahan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, di Asia Tenggara negara yang sudah memiliki aturan ridesharing adalah Filipina. Di Indonesia, pemain ridesharing mendapat tantangan dari moda transportasi tradisional. (
Baca juga: Indonesia butuh aturan Ridesharing)
Ditengah sejumlah hambatan, pemain lokal seperti PT Gojek Indonesia mampu menyerap jumlah pengojek mencapai 10.000 pengojek.(
Baca juga: Kemenhub tak akui GoJek)
Saat ini aplikasi lokal itu diunduh sebesar 500.000 lebih dimana lokasi layanan tersebar di Jabodetabek, Bali, Bandung, Surabaya. Selain GoJek, aplikasi Uber juga banyak diminati masyarakat ditengah kontroversi yang dibuatnya.(dn)