telkomsel halo

Rudiantara Optimistis Tuntaskan Tunggakan BHP Bakrie Telecom

11:27:58 | 25 Jul 2015
Rudiantara Optimistis Tuntaskan Tunggakan BHP Bakrie Telecom
Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Menkominfo Rudiantara optimsitis bisa menuntaskan masalah tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi dari PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) yang mencapai Rp 1,2 triliun.

“Soal BHP itu sedang kita bereskan. Sekarang sedang diajukan ke Mahakamah Agung. Kita optimistis bisa menang, posisi kita kuat secara undang-undang,” tegas Pria yang akrab disapa RA itu, kemarin.

Ditambahkannya, walau tengah bersengketa dengan Bakrie Telecom, namun pemerintah tak akan mengusik frekuensi milik Bakrie Telecom selebar 5 MHz yang telah dialihkan ke Smartfren.

“Kita tak usik Smartfren. Dalam perjanjian mereka (Bakrie Telecom-Smartfren), dinyatakan soal utang, itu urusan Bakrie Telecom. Jadi, kita kejar Bakrie Telecom-nya,” tegasnya. (Baca juga: Smartfren tak diusik soal BTEL)

Sekadar diketahui, Bakrie Telecom memiliki total tagihan utang senilai Rp 11,3 triliun. Utang tersebut dikelompokkan menjadi utang  BHP frekuensi dan universal service obligation (USO) senilai Rp 1,26 triliun, utang usaha Rp 2,4 triliun, utang tower provider Rp 1,3 triliun, dan utang dana hasil wesel senior Rp 5,4 triliun.

Kemudian, pemegang merek esia ini juga memiliki utang afiliasi senilai Rp 73,7 miliar, utang akibat derivatif Rp 185,3 miliar, utang dengan jaminan Rp 625,4 miliar, serta pembiayaan kendaraan Rp 2,6 miliar.

Setelah mendapat persetujuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  (PKPU) dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Bakrie Telecom berencana merestrukturisasi utang senilai US$380 juta atau Rp4,6 triliun dengan dua skema, yaitu menukar utang senilai $266 juta dengan 53% saham secara bertahap selama tiga tahun dan US$144 juta sisanya akan dibayarkan dengan cara mencicil.

Kemenkominfo sebagai salah satu kreditor preferen keberatan atas langkah Bakrie Telecom  memasukkan tagihan BHP frekuensi senilai Rp1,2 triliun dalam program restrukturisasi utangnya. (Baca juga: Utang BHP BTEL)

Pemerintah meminta manajemen Bakrie Telecom melunasi utang pokok beserta denda BHP frekuensi radio (Rp 1,002 triliun), BHP Telekomunikasi (Rp 38,34 miliar), dan kontribusi Universal Service Obligation (USO) (Rp 163,12 miliar) itu secepatnya.

Dalam pandangan pemerintah, utang atas penggunaan frekuensi ini tidak bisa direstrukturisasi karena posisinya sama dengan utang pajak.

GCG BUMN
Pemerintah seharusnya ditempatkan sebagai kreditor preferen yang pembayaran utangnya lebih didahulukan untuk dilunasi. Dasar hukumnya Undang-Undang No.20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bakrie Telecom diharuskan melunasi seluruh kewajibannya dan denda administrasi sebesar 2% setiap bulannya, dengan jangka waktu paling lama 24  bulan dari jumlah kekurangan tersebut.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories