Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara optimistis revisi Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa dituntaskan tahun ini.
“Cuma satu pasal saja yang direvisi yakni Pasal 27 ayat 3. Sekarang sudah melewati proses harmonisasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Statusnya sudah di Sekretariat Negara (Setneg), tinggal tanda tangan oleh presiden kemudian dibawa ke DPR,” ungkapnya, kemarin.
Dijelaskannya, inti perubahan tersebut adalah mengurangi tuntutan masa hukuman, dari 6 tahun penjara menjadi 4 tahun saja. Kondisi ini akan menjadikan orang yang dituntut dengan pasal tersebut tidak akan ditahan sebelum tuntutan diproses.
"Kita revisi ini agar jangan sampai orang bersalah malah dilepas dan jangan sampai orang yang belum tentu bersalah malah ditahan," katanya.
Staff Khusus Menkominfo Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Kemenkominfo Danrivanto Budhijanto menambahkan perubahan lainnya adalah penegasan pasal tersebut sebagai delik aduan.
Artinya orang yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya melalui media informasi lalu ingin menuntut, harus memasukan laporannya sebagai individu, tidak dapat diwakilkan pihak lain. (
Baca juga: UU ITE menjadi momok)
“Proses revisi tersebut belum final karena masih harus dibahas lagi oleh DPR. Setelah ditandatangani Presiden, DPR akan mencari naskah pembanding serta masukan untuk menguji revisi UU ITE tersebut,” pungkasnya.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik