telkomsel halo

Batasan Investor Asing di eCommerce Masih Tarik menarik

13:17:20 | 09 Dec 2015
Batasan Investor Asing di eCommerce Masih Tarik menarik
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pembahasan Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk sektor eCommerce ternyata lumayan alot.

“Kami akan diskusi lebih lanjut dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengingat masih adanya isu-isu yang belum tuntas dalam rapat koordinasi sebelumnya,” ungkap Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani, kemarin.

Diungkapkannya, hal yang masih perlu dibahas adalah  jumlah kepemilikan asing yang diizinkan untuk sektor eCommerce, batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, serta adanya usulan baru terkait bidang usaha ekonomi digital.

Dalam rapat koordinasi sebelumnya, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor eCommerce dapat dibuka hingga 49%.

Namun, ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33% dengan minimal total investasi US$ 15 juta. Sementara untuk pembagian kewenangan di antara kedua kementerian terkait, ada wacana Kemkominfo terkait dengan infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya.

“Hal tersebut masih perlu dimatangkan lagi sehingga dapat terimplementasi," jelasnya. (Baca juga: Pembahasan DNI di eCommerce)

Ditambahkannya,  dalam rapat koordinasi yang dilakukan sebelumnya, muncul wacana untuk menambahkan bidang usaha baru dalam ekonomi digital, yaitu segmen market place. Bidang usaha ini untuk mengakomodir munculnya bentuk-bentuk usaha baru yang berkembang seiring kreativitas pelaku bisnis dan berkembangnya teknologi.

Dicontohkannya,  usaha seperti Go-Jek dan Uber tidak mau diklasifikasikan sebagai pemain transportasi karena mereka tidak secara langsung memiliki armada. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.

"Panduan investasi yang akan dihasilkan diharapkan dapat memayungi ide bisnis baru semacam ini dapat terpayungi sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tentu akan dilakukan koordinasi dengan BPS terkait bidang usaha baru agar dapat tercatat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI)," jelasnya.

GCG BUMN
BKPM saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan Kementerian Teknis.(wn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories