Menkominfo Dukung Aksi Telkom Blokir Netflix

15:01:06 | 27 Jan 2016
Menkominfo Dukung Aksi Telkom Blokir Netflix
Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan mendukung aksi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) yang memblokir Netflix karena tak memenuhi regulasi di Indonesia.

"Pertama, saya dukung aksi Telkom. Itu judgment bisnis mereka. Jadi, boleh saja," tegas Pria yang akrab disapa RA itu kepada IndoTelko dalam perbincangan melalui sambungan telepon, Rabu (27/1).

Menurutnya, hingga sekarang belum ada regulasi secara komprehensif yang mengatur Netflix. "Kalau pakai regulasi sensor, nanggung. Pakai penyiaran juga tak bisa akomodasi semua. Makanya kita mau keluarkan aturan yang komprehensif untuk Over the top (OTT) seperti Netflix ini yang melibatkan multi stake holder," tegasnya.

Ditambahkannya, posisi pemerintah meminnta Netflix harus berbadan hukum tetap atau bekerja sama dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Opsi lain yang ditawarkan adalah Netflix harus memiliki izin sebagai penyelenggara penyedia konten.

"Kita minta itu  agar ada equal playing field dengan pemain lokal seperti vidio.com, Genflix, dan lainnya," jelasnya.

Sementara Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kalamullah Ramli menambahkan, sejauh ini disiapkan dua opsi regulasi untuk pemain OTT seperti Netflix. "Pertama, kita revisi Peraturan Menteri soal konten Multimedia atau bikin aturan baru yang lebih komprehensif," katanya.

Ditambahkannya, hingga Telkom memutuskan memblokir layanan Netflix mulai 27 Januari 2016, belum ada satupun komunikasi dibuka oleh pihak OTT asing itu ke pemerintah. "Kita menunggu saja mereka datang. Makanya, ada bagusnya Telkom blokir, biar mereka tahu kondisi Indonesia," tegasnya.

Sedangkan Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, pada Rabu (27/1), pihak Telkom Grup  akan beraudiensi dengan regulator perihal pemblokiran Netflix.

"Kalau kami prinsipnya setuju dengan aksi Telkom. Pokoknya sepanjang pelanggan tidak ada dirugikan sembari menunggu revisi Permen Konten Multimedia (PM 21/2013)," tutupnya.

Sebelumnya, Telkom bertindak lebih cepat dari pemerintah dalam menanggapi aksi Netflix yang tak memenuhi regulasi di Indonesia dengan memblokir layanan video streaming asal Amerika itu bagi semua pelanggan Telkom Grup (IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel) karena alasan OTT itu banyak memuat konten berbau pornografi. (Baca juga: Telkom Grup blokir Netflix)

Aksi Telkom ini banyak mendapatkan dukungan dari organisasi masyarakat seperti Mastel dan Imoca. (Baca juga: Blokir Netflix, Telkom banjir  dukungan)

Sekadar diketahui, operator, khususnya penyelenggara fixed broadband yang menawarkan paket data unlimited, dalam posisi paling merana dengan kehadiran Netflix karena OTT ini haus bandwidth.  Soalnya, untuk streaming film HD tiap satu jam bisa menyedot kuota data hingga 3GB. (Baca juga: Regulator harus blokir Netflix)

Di Singapura, Netflix bekerjasama dengan SingTel dan Starhub. Hal yang sama juga terjadi di Italia dengan Telecom Italia.

Sementara di Vietnam, sedang dalam kajian akan dilakukan pemblokiran oleh regulator setempat dengan alasan yang sama di Indonesia, belum memiliki lisensi dan filterisasi konten.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait