Blokir Netflix, Ini Penjelasan Bos Telkom

15:37:25 | 27 Jan 2016
Blokir Netflix, Ini Penjelasan Bos Telkom
Alex J Sinaga (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) mengejutkan ranah dunia maya pada 27 Januari 2016.

Operator pelat merah ini memblokir layanan video streaming asal Amerika itu bagi semua pelanggan Telkom Grup (IndiHome, WiFi.id, dan Telkomsel) karena alasan Netflix banyak memuat konten berbau pornografi

"Kita blokir Netflix karena ingin melindungi konsumen," tegas CEO Telkom Group Alex J Sinaga di Jakarta, Rabu (27/1).

Menurutnya, konten yang beredar di Netflix  banyak berisikan film-film yang belum disensor oleh Lembaga Sensor Film sesuai Undang-undang 33/2009 tentang Perfiliman.

"Kami Telkom Group proaaktif memblokir netflix sampai mereka memenuhi regulasi dan ketentuan lain yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (Baca juga: Telkom Blokir Netflix)

Sebelumnya, Direktur Consumer Telkom Dian Rachmawan mengungkapkan, Telkom memutuskan memblokir layanan Netflix mulai tanggal 27 Januari 2016  jam 00.00 Wib. (Baca juga: Telkom banjir dukungan blokir Netflix)

“Kita maunya kalau berbisnis itu harus mematuhi aturan Indonesia. Di luar negeri mereka (Netflix) lakukan kerjasama dengan beberapa operator, masa di sini tidak? Padahal, jika kerjasama dengan operator lokal banyak manfaat didapatkan kedua belah pihak,” jelasnya.

Menkominfo Rudiantara dan sejumlah organisasi mendukung keputusan yang diambil oleh Telkom. (Baca juga: Rudiantara dukung Telkom)

"Pertama, saya dukung aksi Telkom. Itu judgment bisnis mereka. Jadi, boleh saja," tegas Pria yang akrab disapa RA itu.

Sekadar diketahui, operator, khususnya penyelenggara fixed broadband yang menawarkan paket data unlimited, dalam posisi paling merana dengan kehadiran Netflix karena OTT ini haus bandwidth.  Soalnya, untuk streaming film HD tiap satu jam bisa menyedot kuota data hingga 3GB.

Di Singapura, Netflix bekerjasama dengan SingTel dan Starhub. Hal yang sama juga terjadi di Italia dengan Telecom Italia.

Sementara di Vietnam, sedang dalam kajian akan dilakukan pemblokiran oleh regulator setempat dengan alasan yang sama di Indonesia, belum memiliki lisensi dan filterisasi konten.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait