JAKARTA (IndoTelko) – Layanan transportasi berbasis aplikasi (ridesharing), Grab, melakukan penyehatan tarif promosi bagi pelanggan yang menggunakan moda roda dua.
“Kami ingin di jam-jam sibuk pengguna Grab bisa menikmati layanan. Tarif promosi baru ini akan membantu kita memenuhi kebutuhan pengguna pada jam-jam sibuk,” kata Country Head of Marketing Grab Kiki Rizki, kemarin.
Dijelaskannya, dengan tarif promosi baru ini, pengguna Grab tidak perlu lagi memasukkan kode promo. Adapun tarif Promosi Baru Grab untuk moda roda dua adalah Biaya minimum (Rp10.000) dengan jarak per KM Rp1.500.
Tambahan biaya pada jam sibuk (06.00 - 09.00 WIB dan 16.00 - 19.00 WIB berlaku Senin – Jumat, kecuali hari libur Nasional): Rp8.000.
Tarif baru tersebut jelas lebih mahal dibanding promo Grab yang baru berakhir untuk moda roda dua. Sebelumnya pengguna hanya membayar Rp12 ribu (dengan tarif maksimal Rp60 ribu per perjalanan).
“Kami telah mengkomunikasikan tarif promosi baru tersebut kepada rekan-rekan pengemudi. Mereka memainkan peran yang signifikan dalam kesuksesan Grab, dan kami selalu berupaya agar mereka senantiasa mengikuti perkembangan terbaru,” kata dia. (
Baca juga:
Gebrakan Grab)
Jika Grab melakukan restrukturisasi tarif, pesaingnya, Go-Jek menawarkan tarif yang tidak berubah, yakni Rp12.000 untuk jarak maksimal 10KM, Rp15.000 untuk jarak 10-15KM, dan Rp2.000 per KM untuk yang lebih dari 15KM. (
Baca juga:
Kepastian bagi ridesharing)
Sekadar diketahui, aturan main untuk pentarifan di moda roda dua ini belum ada. Alhasil, para pemain ridesharing menetapkan per kilometer sesuai kebijakan perusahaan. Beberapa pemain kabarnya juga menetapkan potongan 10% untuk perusahaan. (
Baca juga: Regulasi untuk Ridesharing)
Skema yang tak jelas ini menjadikan banyak kalangan mendorong pemerintah untuk membuat aturan yang jelas bagi ridesharing agar tidak berlaku hukum rimba. Sayangnya, hingga sekarang wacana tersebut tak pernah terealisasi.(id)