JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah menegaskan serius dalam mengejar status Badan Usaha Tetap (BUT) para Over The Top (OTT) asing yang bermain di Indonesia.
“Kita serius kejar OTT asing. Kan janjinya Maret ini akan keluar Peraturan Menteri (Permen). Nah, kalau ada payung hukum kita enak bergeraknya. Kalau andalkan aturan yang sekarang kenanya sepotong-sepotong,” jelas Menkominfo Rudiantara, kemarin.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya tengah melakukan finalisasi untuk diterbitkannya peraturan menteri berkaitan dengan kewajiban badan usaha tetap (BUT) bagi pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.
Aturan ini dipredikasi akan meluncur pada akhir Maret 2016 yang di dalamnya juga menyebutkan soal masa transisi bagi OTT agar bisa memenuhi kewajiban tersebut. "Punishment kalau nggak dipenuhi, teknisnya gampang, nanti diblokir dari operator," katanya.
Dijelaskannya, pendekatan kebijakan pemerintah di sektor telekomunikasi memang bersahabat dengan pebisnis, tetapi juga tidak terlalu lunak. Diharapkannya, agar pelaku OTT bisa memenuhi kewajiban itu.
Ditambahkannya, pemerintah tak ingin OTT hanya membuka kantor cabang saja, melainkan harus berbadan usaha di Indonesia. Para pemain OTT, juga bisa membentuk badan usaha patungan (joint venture/JOV) atau bisa juga memilih bekerja sama dengan operator seluler.
“Ini sebagai bentuk terhadap perlindungan konsumen. Namun, upaya ini juga bisa mengeruk potensi pajak yang tidak terserap akibat OTT tidak berbadan hukum di Indonesia,” katanya. (
Baca juga:
Rancangan aturan OTT)
Diperkirakannya, pada 2015 iklan digital dari Indonesia memiliki nilai US$430 juta. "Kalau misalnya kena PPn 10% sudah US$43 juta, belum PPh badan," ujarnya. (
Baca juga:
Amunisi untuk OTT Asing)
Sebelumnya, Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menyatakan pemerintah memiliki banyak senjata untuk menghentikan aksi OTT karena ada sejumlah aturan eksisting dilanggar. (
Baca juga:
Telkom Blokir Netflix)
Kisruh OTT asing kembali ramai di Indonesia pasca Telkom memblokir Netflix dan rencana pemerintah menyensor Tumblr.(wn)