JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah diminta untuk mulai lebih serius untuk menegakkan aturan tentang registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Aturan yang mengharuskan adanya pendaftaran IMEI tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.Dag/Per/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang mengharuskan adanya pelaporan IMEI.
“Tanggungjawabnya tak hanya di pemerintah, tetapi semua ekosistem di perdagangan gadget mulai dari importir, pedagang, hingga pengguna,” ungkap Anggota Komisi VI Fraksi Partai Nasdem, Zulfan Lindan, kemarin.
Diingatkannya, pendataan dan pelaporan IMEI dimaksudkan untuk kepentingan keamanan nasional, baik individu maupun masyarakat.
“Pendataan dan pelaporan IMEI dapat melindungi masyarakat dari tindak kejahatan karena semua kejahatan yang menggunakan alat komunikasi telepon, komputer genggam dan tablet akan mudah dilacak. Pemerintah, polisi dan kejaksaan berkepentingan dengan pendataan IMEI," ungkapnya.
"Kami akan berkordinasi dengan Menteri Perdagangan agar pendataan IMEI segera dilakukan dengan tertib," pungkasnya.
Saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 500 juta unit produk telepon, komputer genggam, dan tablet, baik yang digunakan masyarakat maupun yang tersimpan di gudang. (
Baca juga:
Aturan registrasi IMEI)
Sekitar 5%-10% yang sudah beredar teridentifikasi menggunakan IMEI ilegal. Sementara itu jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif mencapai sekitar 250 juta unit. (
Baca juga:
Sulit registrasi IMEI)
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui tak mudah menerapkan kebijakan registrasi kode IMEI ke operator oleh pelanggan pada 2017 mendatang. Apalagi, banyak merek global sudah tak lagi menggunakan sistem IMEI.(wn)