JAKARTA (indotelko) – Kementrian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) terus memantau upaya kasasi yang dilakukan Telkomsel terkait kasus pailit yang melilitnya.
“Kita sudah perintahkan manajemen Telkomsel untuk habis-habisan di Kasasi dalam kasus pailit. Tidak boleh lagi ada cerita bukti foto copy ditunjukkan ke Hakim. Semua harus dipersiapkan dengan sempurna agar menang dan bisa kembali fokus pada pertumbuhan usaha,” tegas Menneg BUMN Dahlan Iskan usai RDP dengan Komisi VI di Jakarta, kemarin.
Dikatakannya, pihaknya terus memantau kinerja dari manajemen Telkomsel untuk lepas dari upaya pailit. “Bagi saya upaya lepas dari pailit itu bukan ukuran utama melihat kinerja. Tetapi terus terang ini mengurangi penilaian. Nanti, kita lihat hasil di Mahkamah Agung (MA), dari situ dinilai semua,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR Hayono Isman menilai putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Telkomsel pada pertengahan September lalu dianggap mengerikan bagi industri.
“Keputusan pengadilan niaga itu dapat dikatakan mengerikan. Sangat disayangkan keputusan hukum pengadilan niaga yang aneh dengan mempailitkan Telkomsel yang asetnya puluhan triliun rupiah dan 120 juta orang pemegang sim card terhadap tagihan suatu perusahaan sekitar Rp 5 miliar,” sesalnya.
Anggota Komisi I DPR lainnya, Roy Suryo mengharapkan, proses kurasi yang dilalui Telkomsel berjalan lebih cepat dan terbebas dari pailit yang melilitnya. “Kemudian bisa cepat-cepat bersiap ikut seleksi frekuensi 3G,” harap Roy.
Terkait mitra yang mempailitkan Telkomsel, yakni Prima Jaya Informatika (PJI), Roy meminta harus dicek kontribusinya bagi Yayasan Olahraga Indonesia (YOI), demikian juga YOI, seberapa kontribusi nyata-nya bagi atlet-atlet Indonesia.
Menanggapi reaksi dari para Anggota DPR, Dahlan mengaku senang dan berterima kasih. “Saya ucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap Telkomsel,” katanya.
Seperti diketahui, perkara pailitnya Telkomsel masih terus berlanjut. Kedua belah pihak merasa di posisi paling benar jika merujuk pada hasil pertemuan dengan Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, pada Jumat (14/9), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Hakim Ketua Agus Iskandar, memutuskan bahwa Telkomsel pailit atas permohonan oleh Prima Jaya Informatika, distributor voucher isi ulang Kartu Prima.(id)