telkomsel halo

Program THP Diisukan Bermasalah, Ini Klarifikasi Kemenkominfo

09:54:06 | 13 Mar 2016
Program THP Diisukan Bermasalah, Ini Klarifikasi Kemenkominfo
Infografis THP oleh Kemenkominfo
JAKARTA (IndoTelko) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya angkat suara terkait program Tenaga Humas Pemerintah (THP) yang diisukan bermasalah dalam pembayaran dan nominal kompensasi yang diterima peserta.

“Setelah saya tanyakan ke Kepala bagian keuangan Ditjen Komunikasi dan Informasi Publik (IKP), memang betul sesuai ketentuan dari SK Menkeu maksimal bisa dibayarkan Rp 15 juta untuk THP,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu kepada IndoTelko melalui pesan singkat, Sabtu (12/3).

Ditambahkannya, kompensasi yang diterima THP itu diluar pendapatan lainnya. Misalnya, apabila mereka mendapatkan penugasan perjalanan dinas maupun kegiatan operasional lainnya yang memungkinkan ada honorarium yang dibayarkan sesuai ketentuan. “Sehingga Take home Pay mereka bisa lebih dari 15 juta perbulan,” kilahnya.  

Diungkapkannya, Kemenkominfo pada awalnya sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk gaji THP maksimal Rp 20 juta, namun hasil pembahasan dengan Pihak Menkeu, hanya bisa membayar maksimal di nominal Rp 15 juta.

“Sesuai info dari Kabag keuangan, Pembayaran Gaji THP dilakukan pada hari Senin lusa (14/3). Pembayaran sejak penempatan. Kalau di masa training saya belum tahu. Tetapi di masa training itu mereka mendapatkan uang transportasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar pesan singkat yang beredar di kalangan wartawan disebutkan masalah kompensasi yang diterima THP tak sesuai dengan yang dijanjikan. (Baca juga: Program THP Bermasalah?)

“Iklan lowongan THP menyebutkan gaji Rp 15 s/d Rp 20 juta per bulan. 49 orang masuk orientasi bulan Desember 2015 (tak digaji). Sisa 45 orang, sampai bulan Maret 2016 belum digaji,” tulis pesan berantai tersebut.

Pesan tersebut juga mengungkapkan THP diangkat dengan SK Menkominfo (setiap orang dapat satu SK) dimana penerbitan SK tidak didahului dengan "kontrak kerja" dan  tidak pernah disampaikan berapa gaji sebenarnya. Bahkan, kabarnya di beberapa Kementrian, THP dikembalikan ke Kemenkominfo.

Kemenkominfo sendiri mengumumkan mulai 18 Januari 2016 sebanyak 47 dari rencana perekrutan 100 orang  THP yang direkrut secara profesional sebagai langkah terobosan untuk mengkomunikasikan program-program pemerintah kepada masyarakat akan membantu masing-masing K/L menyebarluaskan informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, dan berkualitas baik.

Perekrutan THP itu merupakan langkah terobosan pemerintah dalam mengimbangi derasnya arus informasi dan komunikasi di tengah masyarakat, yang tidak mungkin dilakukan sebagaimana biasa.

Tugas yang dibebankan ke THP lumayan berat  di antaranya mempersiapkan bahan informasi untuk kebutuhan komunikasi ke pekerja media; mendukung pengelolaan konten dan engagement media sosial menteri dan lembaga; mengelola alur komunikasi dari menteri ke stakeholder internal dan eksternal; mengidentifikasi, analisis, dan perumusan isu strategis lembaga; dan membuat usulan perencanaan dan pelaksanaan program komunikasi atas promosi kebijakan prioritas K/L serta informasi penting lain sesuai kebutuhan pengelolaan komunikasi publik.

Posisi THP, berada langsung di bawah menteri dan sekretaris utama (Sestama) dan berkoordinasi dengan Kepala Biro Humas/Komunikasi Publik dan pranata kehumasan dengan masa tugas dua tahun.

GCG BUMN
Komisi I DPR sempat mempertanyakan program efektifitas dari program THP karena di setiap Kementrian sudah ada tenaga Humas yang siap diberdayakan.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year