JAKARTA (IndoTelko) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tetap didesak untuk memblokir aplikasi milik transportasi online karena belum memenuhi aturan di sektor angkutan umum.
Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko menegaskan hingga sekarang transportasi online belum memenuhi aturan di angkutan umum walau pemerintah telah memfasilitasi pembentukan Badan Usaha Koperasi.
“Di sektor transportasi itu, satu saja aturan tak terpenuhi, tak bisa operasi. Karena itu kami tetap mendesak Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi transportasi online agar memenuhi aturan,” tegas Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) Cecep Handoko, di Jakarta, Senin (21/3).
Menurutnya, sesuai aturan transportasi, mobil pelat hitam tak bisa menjadi angkutan umum sehingga tak ada alasan membiarkan pemain seperti Uber atau Grab beroperasi. “Blokir dan penuhi dulu aturan,” tutupnya.
Menurut Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Ipung Purnomo aksi demo yang akan digelar para supir angkutan darat pada Selasa (21/3) sebagai bentuk macetnya komunikasi dengan Kemenkominfo. (
Baca juga: Salahkah blokir ridesharing)
“Kalau dilihat dari Kemenhub sudah menjalankan undang-undang (UU). Soalnya model bisnis transportasi online ini tak sesuai amanah UU. Solusinya butuh leadership yang kuat di pemerintahan agar masalah ini selesai,” tukasnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Sugihardjo menyatakan ada sejumlah hal yang harus dilakukan mitra transportasi online agar legal beroperasi. (
Baca juga:
Tak mudah legalkan Ridesharing)
Diantaranya, mengajukan izin penyelenggara angkutan umum kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bentuk taksi atau ke Kemenhub. Izin tersebut untuk melegalkan mitra kedua aplikasi menyediakan angkutan umum sewa sehingga bisa bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa aplikasi seperti Uber atau Grab.
Sedangkan Menkominfo Rudiantara menginginkan transportasi online dan konvensional bisa berusaha berdampingan pasca dibentuknya badan usaha koperasi oleh mitra Uber dan Grab.
Rudiantara tak mau memblokir aplikasi transportasi online dengan alasan masyarakat membutuhkan layanan itu karena angkutan umum belum maksimal. (
Baca juga: Tak mudah menggoyang Ridesharing)
Sebenarnya, jika dilihat kontribusi transportasi berbasis aplikasi ternyata masih kecil di eCommerce nasional. (
Baca juga:
Ridesharing dan eCommerce)
Merujuk hasil data Proliferasi eCommerce yang dilakukan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun lalu, Ridesharing hanya berkontribusi sekitar 2% untuk klasifikasi jasa yang dijual di eCommerce.(id)