telkomsel halo

Regulasi untuk OTT Diprediksi Molor

11:26:09 | 25 Mar 2016
Regulasi untuk OTT Diprediksi Molor
Rudiantara (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah mengeluarkan sinyal belum akan mengeluarkan aturan untuk Over The Top (OTT) pada Maret 2016 sesuai jadwal.

OTT adalah pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator. Para pemain OTT ini dianggap sebagai bahaya laten bagi para operator karena tidak mengeluarkan investasi besar, tetapi mengeruk keuntungan di atas jaringan milik operator.

"Kita perlu konsultasi publik dulu, sebelum itu menjadi aturan," ungkap Menkominfo Rudiantara, kemarin.

Diungkapkannya, saat ini masih ada hal yang perlu didiskusikan antara pemangku kepentingan. “Kita akan konsultasi publik dulu, nanti," jelasnya.

Ditambahkannya, setiap kebijakan yang akan dilakukan oleh kementeriannya akan dilakukan konsultasi publik dulu sebelum ditandatangani secara resmi.  

Sekadar diketahui, wacana mengeluarkan aturan untuk OTT datang dari Rudiantara pasca Telkom melakukan pemblokiran terhadap Netflix. (Baca juga: Telkom Blokir Netflix)

Pria yang akrab disapa RA ini bahkan berani memberikan tenggat waktu di akhir Maret 2016 akan keluar Peraturan Menteri yang akan memberikan equal playing field bagi pemain OTT.

Dalam wacananya, OTT asing diwajibkan berbentuk badan usaha tetap (permanent esthablisment) di Indonesia.

Badan usaha tetap tersebut bisa berupa pendirian langsung perusahaan di Indonesia, patungan dengan perusahaan lokal maupun kerja sama dengan operator.

Nantinya OTT di Indonesia memiliki kejelasan identitas dan kepastian hukum sehingga dapat memenuhi hak dan kewajibannya. Adanya badan hukum tetap, akan membuat pelanggan maupun pekerja dapat berurusan dengan perusahaan, dan ada yang bertanggung jawab. (Baca juga: Pemerintah kejar OTT Global)

Selain itu, pemerintah dan masyarakat Indonesia juga tidak dirugikan, karena dengan adanya badan usaha tetap tersebut, maka OTT memiliki kewajiban membayar pajak. (Baca juga: Kontroversi Ridesharing)

GCG BUMN
Sinyal molornya Permen OTT ini sontak membuat banyak kalangan bertanya-tanya dan mengaitkan dengan batas waktu yang diberikan kepada Uber dan Grab dalam memenuhi aturan oleh pemerintah.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories