telkomsel halo

Perpres DNI disahkan, asing hanya boleh 49% di eCommerce

08:14:23 | 25 May 2016
Perpres DNI disahkan, asing hanya boleh 49% di eCommerce
Ilustrasi (dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2016 pada 12 Mei 2016 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal atau dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).

Dalam dokumen yang berhasil IndoTelko dapatkan,  Perpres ini menyebutkan, bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal mencakup 3 kategori yaitu, bidang usaha yang terbuka, bidang usaha yang tertutup, dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan.

Bidang usaha terbuka dengan persyaratan mencakup dua kategori yaitu kemitraan dengan usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi. Kemudian, bidang usaha terbuka dengan persyaratan tertentu, yaitu: batasan kepemilikan modal asing, lokasi tertentu, perizinan khusus, modal dalam negeri 100%, dan/atau batasan kepemilikan modal dalam kerangka kerja sama ASEAN.

Sedangkan bidang usaha yang tidak termasuk dalam bidang usaha tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, maka merupakan bidang usaha terbuka. Dalam bidang usaha terbuka, diatur juga ketentuan tentang penambahan modal yang berpotensi melampaui batas kepemilikan asing.

Jika penambahan modal membuat porsi asing melampaui batas kepemilikan maksimal, maka dalam waktu 2 tahun harus disesuaikan dengan batas tersebut melalui 3 cara.

Cara Pertama, investor asing menjual kelebihan sahamnya ke investor dalam negeri. Kedua, investor asing menjual kelebihan sahamnya di pasar modal dalam negeri, melalui perusahaan yang sahamnya dia miliki.Ketiga, perusahaan di mana investor asing itu memiliki saham, membeli kelebihan porsi kepemilikan itu dan menjadikannya sebagai treasury stock, sesuai pasar 37 Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perpres ini berlaku sejak 18 Mei 2016. (Baca juga: Revisi DNI Telekomunikasi)

DNI eCommerce
Hal yang menarik dalam lampiran Perpres ini yang berkaitan tentang eCommerce. Jika sebelumnya diusulkan membuka investasi asing hingga 100% untuk marketplace. (baca juga: Asing bisa kuasai eCommerce)

Dalam lampiran daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu untuk sektor komunikasi dan informatika dinyatakan Penyelenggaran trannsaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, dan iklan baris online dengan nilai investasi kurang dari Rp 100 miliar hanya diizinkan untuk investor asing hingga 49%.

Tak hanya itu, sektor yang juga mendukung eCommerce seperti penyelenggaraan Pos juga hanya dibuka untuk asing 49%. Begitu juga dengan sektor transportasi yang terdisrupsi oleh on demand service seperti angkutan orang tidak dalam trayek (taksi) hanya dibuka untuk asing 49%. Namun, untuk modal ventura yang akan diandalkan menyuntik dana ke startup dibuka untuk asing hingga 85%.

Sementara untuk sektor komunikasi dan informatika lainnya dinyatakan manajemen & Penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi Radio & Orbit Satelit dinyatakan tertutup untuk investor asing. Bisnis menara telekomunikasi pun masih dinyatakan tertutup untuk asing.

Untuk jaringan tetap telekomunikasi, jaringan bergerak telekomunikasi, jasa telekomunikasi content (ring tone, SMS Premium, dan lainnya), call center dan jasa nilai tambah telekomunikasi, penyedia jasa internet, sistem komunikasi data, ITKP, jasa interkoneksi internet (NAP) hanya dibuka untuk investor asing hingga 67%.

Pemerintah juga hanya membuka investasi asing sekitar 20% bagi lembaga penyiaran berlangganan. Hal ini berarti tantangan akan berat bagi pemain streaming seperti Hooq, iflix, dan lainnya untuk menjadi pemain lokal, kecuali mencari mitra dalam negeri membentuk entitas sesuai aturan DNI.

GCG BUMN
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani dalam situs resminya mengharapkan dengan dikeluarkannya Perpres tersebut, beberapa investor yang selama ini telah menyatakan rencananya untuk melakukan investasi di Indonesia akan segera merealisasikan minatnya. “Dengan adanya DNI yang baru ini, mereka bisa segera merealisasikan minatnya,” ujarnya.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories