MEDAN (IndoTelko) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq. Direktorat Kenavigasian mengadakan sosialisasi perubahan Radio Regulation Apppendix 17 dan 18.
Sosialisasi ini diselenggarakan bersama Kantor Distrik Navigasi Kelas I Belawan dan dilaksanakan di Crystal Meeting Room Karibian Boutique Hotel, Medan, Sumatera Utara, Jumat (19/8/2016).
“Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menginformasikan perubahan frekwensi yang penerapannya mulai 1 Januari 2017, sesuai World Radio Conference 2015. Khususnya yang terkait dengan marine frekwensi pada appendix 17 dan 18,” kata Direktur Kenavigasian Ir. Bambang Wiyanto, MM, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Dijelaskannya, angkutan laut adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem transportasi nasional yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Disamping itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla telah mendeklarasikan bahwa Indonesia harus menjadi Poros Maritim Dunia serta membuat Tol Laut untuk konektivitas transportasi laut di seluruh wilayah nusantara, sehingga tercapai pemerataan pembangunan ekonomis serta kesejahteraan rakyat Indonesia.
Satu hal yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan angkutan laut adalah pemenuhan aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim sesuai dengan amanat organisasi maritim dunia yaitu International Maritime Organization (IMO) dimana Indonesia saat ini duduk menjadi salah satu anggota dewan council.
Untuk itu, perlu disadari oleh seluruh pihak terkait, baik regulator, operator maupun masyarakat pengguna jasa bahwa keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama.
“Diharapkan nantinya sosialisasi tersebut dapat menjadi pertukaran informasi dan sharing pengetahuan untuk mewujudkan pelayanan stasiun VTS di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Bambang Wiyanto.
Direktur Kenavigasian juga berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman peserta terhadap pentingnya Telekomunikasi Pelayaran. “Saya berharap seluruh peserta mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Kepala Seksi Peralatan Subdit Telkompel, Ditnav Erika Marpaung mengatakan, bahwa layanan jasa kenavigasian VTS merupakan jasa PNBP yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Kapal-kapal yang memasuki pelabuhan wajib memberikan laporan kepada stasiun VTS karena sangat terkait dengan meningkatnya keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Erika.(ak)