JAKARTA (IndoTelko) – Usai sudah drama setengah babak yang disajikan regulator dan operator telekomunikasi untuk revisi biaya interkoneksi yang lumayan menyedot pemberitaan media massa sejak beberapa pekan lalu.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza melalui rilis resminya pada Kamis (1/9) menyatakan karena Daftar Penawaran Interkoneksi (DPI) belum lengkap terkumpul, maka operator dipersilahkan menggunakan acuan biaya interkoneksi versi lama.
Singkatnya, pelaksanaan biaya interkoneksi yang turun 26% untuk 18 skenario panggilan seluler dan telepon tetap yang dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 yang ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Geryantika Kurnia dan dirilis pada 2 Agustus 2016 lalu belum berlaku per 1 September 2016.
“Mengingat hari ini adalah 1 September yang merupakan masa berlaku sebagaimana tertulis dalam SE tersebut, maka selanjutnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI)melakukan komunikasi kepada operator dan menyampaikan bahwa saat ini DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan menggunakan acuan yang lama,” tutupnya. (
Baca:
Interkoneksi dan operator asing)
Sebelumnya, beredar kabar biaya interkoneksi terbaru yang digodok dalam seri 17 kali rapat dan memakan waktu setahun sulit direalisasikan karena penolakan yang kencang dari Telkom Group serta belum digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menkominfo Rudiantara dengan Komisi I DPR. (
Baca: XL dan Interkoneksi)
Ditambah belum lengkapnya DPI, makin lengkaplah alasan untuk mengundurkan jadwal implementasi per 1 September 2016. (
Baca:
Indosat dan Interkoneksi)
Hal menarik ditunggu adalah reaksi dari XL dan Indosat yang mengaku akan tetap menerapkan biaya interkoneksi baru karena merasa belum ada surat resmi pengunduran. Kita tunggu saja.(id)