JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memprediksi operator telekomunikasi bisa mengimplementasikan interkoneksi berbasis Internet Protocol (IP) pada 2025.
PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam rilisnya menyatakan saat ini Kominfo tengah menyusun White Paper Roadmap Implementasi Interkoneksi Berbasis Internet Protocol (IP).
"Evolusi teknologi digital yang terus berlangsung telah mengubah dunia telekomunikasi. Permintaan atas layanan-layanan baru dengan kapasitas besar akan menjadikan teknologi telekomunikasi saat ini menjadi usang tergantikan dengan teknologi berbasis protokol internet. Hal ini juga terjadi pada sistem telekomunikasi di Indonesia, khususnya pada layanan telekomunikasi berbasis teleponi," katanya kemarin.
Dijelaskannya, roadmap implementasi interkoneksi berbasis IP di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi, layanan, dan rencana pengembangan industri serta kesiapan industri dan masyarakat ke depan, sehingga kebijakan interkoneksi IP diharapkan memberikan manfaat bagi industri dan masyarakat.
Hasil analisis awal roadmap implementasi interkoneksi berbasis IP diperlukan masa transisi yang dimulai sejak tahun 2020 hingga 2024.
Pada kurun waktu tersebut, Penyelenggara dapat melaksanakan interkoneksi berbasis IP pada jaringan yang telah berbasis IP, namun masih dapat melaksanakan interkoneksi berbasis Time Division Multiplex (TDM) dalam hal masih ada jaringan berbasis TDM.
Kemudian terhitung sejak tahun 2025, saat jaringan akses 4G/5G sudah mencapai minimal 60% dari keseluruhan jaringan akses Penyelenggara, maka seluruh pelaksanaan interkoneksi berbasis IP.
Penyusunan White Paper dimaksud telah melibatkan para pemangku kepentingan terkait, yaitu para penyelenggara jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap yang juga merupakan penyelenggara jasa teleponi dasar melalui Kelompok Kerja Penyusunan Rencana Strategis Implementasi Interkoneksi berbasis IP, para akademisi dan ahli di bidang interkoneksi berbasis IP baik dari aspek bisnis dan aspek teknis dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Seperti diketahui, saat ini operator banyak mengadopsi sistem telekomunikasi bergerak masa depan (next generation mobile system)
berbasis pada IP untuk memenuhi kebutuhan bandwidth dimana-mana.
Peran penting dari IP pada sistem next generation mobile adalah sistem akan efisien dan biaya yang efektif antara overlay network untuk menjalankan aplikasi dan layanan saat ini dan ke depan. IP diasumsikan sebagai perekat untuk menyediakan konektivitas global, mobilitas di antara jaringan dan platform umum untuk pemberian layanan melalui beragam jaringan akses yang berbeda.
Infrastruktur IP dapat dikarakteristikan melalui tiga cara pandang, yaitu, aspek transport dimana semua trafik akan dikirimkan melalui IP, kemudian aspek layanan (service) dimana jaringan IP akan menyediakan platform layanan yang memungkinkan makin mudah dan cepatnya pembuatan dan penyediaan layanan. Multimedia melalui IP akan didukung dengan protokol SIP, dan aspek terminal dimana terminal akan berbasis IP, dengan kemampuan SIP/VoIP.
Perubahan jaringan di operator ini tentu menuntut adanya model interkoneksi baru. Jaringan dan trafik berbasis IP dipastikan berpengaruh terhadap pengaturan interkoneksi.
Di era
Menkominfo dijabat Rudiantara (2014-2019), perhitungan biaya interkoneksi tak berubah sesuai dengan kondisi pasar.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur ketentuan tentang interkoneksi penyelenggaraan telekomunikasi.
Biasanya Menkominfo yang menjabat akan melakukan pembaharuan terhadap perhitungan biaya interkoneksi dan dituangkan dalam Peraturan Menteri setiap dua tahun sekali.(id)