telkomsel halo

Verifikasi biaya interkoneksi kabarnya sudah selesai

14:02:31 | 23 Nov 2017
Verifikasi biaya interkoneksi kabarnya sudah selesai
Pengguna tengah mengakses layanan teleponi operator seluler.(ist)
JAKARTA (IndoTelko) - Verifikasi biaya interkoneksi yang molor jauh dari batas waktu kabarnya mulai masuk babak final.

Kabar beredar, Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator independen perhitungan biaya interkoneksi dikabarkan telah menyelesaikan tugasnya.

"Secara formal, kami masih menunggu surat dari BPKP," ungkap Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko kala dikonfirmasi kabar beredar itu melalui pesan singkat, Rabu (22/11) sore.

Asal tahu saja, hasil verifikasi biaya interkoneksi ini dinanti banyak pihak setelah menghasilkan polemik di industri Halo-halo nasional sejak 2016 lalu. (Baca: update biaya interkoneksi)

Jika mengacu kepada rencana, penyelesaian verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 tersebut ditargetkan diselesaikan selama 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017. Namun, hingga akhir November 2017 masih belum ada tanda-tanda penyelesaian.

Wakil Direktur Utama Tri Muhammad Danny Buldansyah mengharapkan angka hasil verifikasi lebih baik dari biaya interkoneksi yang digunakan sekarang yakni Rp250 per menitnya untuk panggilan seluler lokal.

"Kalau biaya yang diverifikasi keluarnya lebih tinggi dari yang digunakan sekarang, lebih baik status quo saja. Pakai yang lama (Rp 250)," kata Danny.

Jika mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016, tanggal 2 Agustus 2016, tentang Implementasi Biaya Interkoneksi Tahun 2016 yang secara rerata biaya interkoneksi turun 26% bagi 18 skenario panggilan untuk jasa seluler acuan biaya interkoneksi terbaru dengan Rp204 per menit dari Rp250 per menitnya untuk panggilan seluler lokal. (Baca: Biaya Interkoneksi)

Namun, Telkom dan Telkomsel kabarnya memasukkan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) dengan tidak mengacu ke SE, tetapi perhitungan sendiri. Kabarnya, dalam perhitungan keduanya, untuk panggilan seluler lokal Rp 285 per menit.

GCG BUMN
Verifikator kabarnya melakukan verifikasi terhadap angka yang disodorkan regulator yakni Rp 204 per menit atau milik Telkom Grup yaitu Rp 285 per menit. Angka mana yang akan digunakan? Kita tunggu saja.(dn)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year