JAKARTA (IndoTelko) - Pemegang Waran Seri III PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait hangusnya Waran Seri III FREN imbas merger perusahaan bersama PT XL Axiata Tbk (EXCL).
Pengadilan Jakarta Pusat telah mencatatkan gugatan perdata 9 orang melawan Smartfren Telecom (FREN), XL Axiata (EXCL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Pimpinan Smartfren.
Mengutip Sipp.pn Jakartapusat gugatan nomor perkara 203/pdt.G/2025/PN jktPst bahwa gugatan itu dilayangkan pada tanggal 24 Maret 2025.
Para penggugat telah menunjuk Henri Lumbaraja untuk meloloskan permohonannya agar 9 pihak tersebut dinyatakan melawan hukum.
Perkara ini akan mulai digelar pada sidang pertama yang dijadwalkan pada tanggal 22 April 2025.
Adapun penggugat tersebut terdiri dari Giovan Jonathan, Dopur Eduardus, Achmad Zein A, Hendra Buntoro, We, Christ Natalis, Sugeng Raharjo, Rio, Leonardo Karokaro, dan William Hans Siswanto.
Sebelumnya, Manajemen FREN mengakui telah menerima somasi 1 dan surat somasi terakhir masing-masing tertanggal 10 Maret 2025 dan tertanggal 14 Maret 2025 dari para pemegang waran.
Sekretaris Perusahaan FREN, James Wewengkang menyatakan telah memberikan tanggapan tertulis terhadap Somasi pada tanggal 19 Maret 2025 yang disampaikan kepada kuasa penggugat baik melalui email maupun surat tercatat.
Gugatan dilakukan karena pemegang waran merasa dirugikan. Harga pelaksanaan Waran Seri III FREN ada di Rp100/waran, sedangkan harga saham FREN induk saat ini adalah Rp24/saham di pasar sekunder.
Sehingga, pemegang waran harus menebus harga waran Rp100 padahal harga dipasar sekunder hanya Rp24 dan harga waran saat ini di angka Rp1 dengan antri jual jutaan lot dipasar sekunder.
Sementara, pemegang waran mau tidak mau harus menebus di harga tersebut. Karena jika tidak ditebus, waran akan hangus.
Selain itu, para penggugat juga mempersoalkan jangka waktu jatuh tempo waran yang secara tiba-tiba dipercepat akibat munculnya rencana merger antara FREN dan EXCL.
Dalam prospektus yang diterbitkan pada tahun 2021 lalu, Waran Seri III FREN akan jatuh tempo atau bisa dikonversi menjadi saham FREN pada 27 April 2026. Imbas merger, perusahaan mempercepat jatuh tempo tiga bulan sejak rencana merger diumumkan, yakni 11 Desember 2024 lalu.
Tim kuasa hukum pemegang waran juga menyoroti laporan keuangan tahunan FREN yang dianggap memuat kejanggalan. Pasalnya, keuntungan perusahaan didominasi dari penjualan saham, sedangkan FREN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Selesai
Seperti diketahui, merger Smartfren dan XL telah selesai.
Pemegang saham XL Axiata dan Smartfren menyetujui terjadinya penggabungan kedua operator seluler menjadi XLSmart. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), XLSmart akan resmi beroperasi pada 16 April 2025 mendatang.
Pada Desember 2024, XL Axiata, Smartfren, dan Smart Telecom mengumumkan kesepakatan definitif untuk melakukan merger yang nantinya menjadi XLSmart. Kesepakatan tersebut penggabungan perusahaan senilai Rp 104 triliun atau USD 6,5 miliar.
Disebutkan bahwa XL Axiata akan menjadi entitas yang bertahan, sedangkan Smartfren dan SmartTel akan menggabungkan diri menjadi bagian dari XLSmart. Axiata Group Berhad dan Sinar Mas akan menjadi pemegang saham pengendali bersama, masing-masing memiliki 34,8% saham di XLSmart, dengan pengaruh yang sama terhadap arah dan keputusan strategisnya.
Merger perusahaan telekomunikasi ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari regulator, yaitu Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aksi korporasi ini juga telah mendapatkan persetujuan secara prinsip dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Komdigi mengungkapkan bahwa usai sepakat merger, XLSmart berencana untuk membangun sebanyak 8.000 base transceiver station (BTS) ke depannya. Komdigi telah menetapkan XLSmart, entitas operator seluler baru hasil merger antara XL Axiata dan Smartfren, harus mengembalikan lebar pita 2 x 7,5 MHz ke negara.(wn)