JAKARTA (IndoTelko) – Kementerian Perhubungan tengah mengkebut revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek Jenis Angkutan Sewa atau taksi online agar ada kepastian hukum bagi pelaku usaha ridesharing.
“Memang sedang ada revisi untuk aturan itu, antara lain tentang perubahan pengaturan CC kendaraan,” ungkap Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi (Kapuskom) Kemenhub Bambang S Ervan kepada IndoTelko, Jumat (13/1).
Kabarnya, revisi terkait batas kapasitas mesin (centimeter cubic/cc) dimana akan diperbolehkan di bawah 1.300 cc, terutama untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC) yang rata-rata di bawah 1.000 cc.
Hal lain yang akan diperluwes adalah untuk uji KIR, mobil tidak diketok dan hanya ditempel stiker sebagai penanda telah melalui uji KIR. Untuk isu soal pool dan bengkel mobil pun akan diperjelas.
Asal tahu saja, dari data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tercatat sebanyak 14.290 atau 90,4% moda milik ridesharing tidak memiliki izin operasi. (
Baca:
Tarik menarik aturan taksi online)
Sebanyak 14.290 kendaraan tersebut dari tiga perusahaan aplikasi, yaitu PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car), PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-jek) dan Uber. Jumlah kendaraan yang baru memenuhi sebanyak 1.532 kendaraan. (
Baca:
Aturan ridesharing)
Masa sosialisasi PM 32/2016 telah diperpanjang selama enam bulan agar pemain ridesharing bisa memenuhi aturan tersebut. Di tengah masa transisi ternyata pemerintah memlih melakukan revisi aturan.(id)