JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah didesak untuk menghapus akun-akun palsu yang bertebaran di media sosial karena banyak menyebar berita palsu atau Hoax.
“Salah satu cara basmi hoax adalah pemerintah harus menghapus akun-akun palsu di media sosial,” kata Anggota Komisi I DPR RI F-PAN, Budi Youyastri dalam Diskusi Publik bertajuk "Mendorong Tata Kelola Konten di Era Post-Truth Society" di Gedung Nusantara I DPR RI, seperti dikutip dari laman Kominfo (12/1).
Wakil Ketua Komisi I DPR RI A. Hanafi Rais menyatakan bahwa fenomena Post-Truth Society membuat masyarakat lebih nyaman dan percaya dengan berita hoax daripada fakta dan data yang ada. “Hal tersebut saat ini sudah bukan sekadar fenomena pelanggaran hukum, tetapi menjadi fenomena sosial,” katanya.
Hanafi setuju jika tata kelola harus menjadi kebijakan terbuka dan transparan yang berlaku kepada siapa pun. "Pemerintah harus objektif kelola konten-konten di internet agar tidak muncul persepsi bahwa pemerintah berat sebelah atau partisan. Pemerintah sebaiknya manfaatkan amanat Pasal 40 ayat (6) Revisi UU ITE untuk secara detil mengatur tata cara pengelolaan konten internet,” jelasnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui pihaknya mencoba membuat terobosan untuk menangani kasus konten internet negatif termasuk hoax. "Kominfo telah membuat panel ahli (untuk memantau konten), tetapi belum ada treatment langsung pada konten tersebut,” katanya.
Rudiantara mengatakan langkah pemerintah dalam menangani kasus konten hoax yang sedang meresahkan masyarakat saat ini adalah konsultasi atau partisipasi publik yang melibatkan masyarakat, komunitas dan stakeholders.
“Pemerintah tetap membuat kebebasan, tapi kembali lagi bagaimana kita menata agar industri dunia maya menjadi bersih sehingga masyarakat pun tetap sehat,” katanya.
Ahli Sains Informatika Ismail Fahmi dalam diskusi itu mengatakan berdasarkan hasil penelitiannya berita yang menyebar di media sosial sangat terpolarisasi dan faktor yang mengganggu bukan hanya berita palsu atau hoax tetapi juga opini, “Untuk menangani hal ini pemerintah perlu mengadakan literasi sosial media, agar terbangun trust terhadap pelaksanaan Undang-undang (UU),” sarannya.
Asal tahu saja, Pemerintah tengah menggodok Badan Siber Nasional dan Satgas Anti-hoax untuk membersihkan media sosial dari berita Hoax. Satgas Anti-hoax berfungsi untuk meminimalisasi perilaku negatif di media sosial. Sementara Badan Siber Nasional akan fokus pada isu cyber security.(wn)