JAKARTA (IndoTelko) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memastikan proses hitung ulang biaya interkoneksi tetap berlangsung walau Komisi I DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja).
"Kami telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panja Interkoneksi Komisi I DPR pada Senin (13/2) lalu. Semua hasil RDP dengan Panja akan dipenuhi oleh BRTI. Untuk seleksi verifikator tetap berjalan dan nanti setelah ada pemenangnya, akan tetap melakukan verifikasi terhadap hasil perhitungan yang telah dilakukan oleh BRTI," ungkap Anggota Komite BRTI I Ketut Prihadi Kresna kepada IndoTelko, (17/2).
Diungkapkannya, hasil RDP dengan Panja Internoneksi intinya meminta kepada BRTI untuk memberi masukan yang tepat dan komprehensif kepada Menkominfo sehingga diperoleh biaya interkoneksi yang dpt diterima oleh seluruh operator dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lalu, agar dalam pelaksanaan seleksi verifikator independen memperhatikan kompetensi dan kredibilitas verifikator. Beriktunya, BRTI diminta untuk mengaudit pelaksanaan komitmen dan evaluasi modern licensing setiap operator dan menyerahkan hasil laporannya kepada Komisi I DPR.
"Terakhir, Panja meminta kepada BRTI untuk menyerahkan dokumen yang terkait dengan dasar pertimbangan menetapkan biaya interkoneksi sebesar Rp 204 per menit beserta rujukan regulasi yang mendukungnya," tutupnya. (
Baca:
Operator dan Interkoneksi)
Sebelumnya, Komisi I DPR menepati janjinya untuk menuntaskan isu interkoneksi dengan membentuk Panitia kerja (panja) sejak beberapa pekan lalu yang diketuai Wakil Ketua Komisi I Hanafi Rais dengan anggota ada sekitar 20-an orang dari seluruh fraksi. (
Baca:
Drama Interkoneksi)
Panja Interkoneksi akan berwenang menyoroti proses kebijakan pemerintah, dalam hal ini penetapan tarif interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).(id)