Noor Iza (dok)
JAKARTA (IndoTelko) - Penyelenggaraan platform digital akan dibuatkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru dibawah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun aktivitas teknisnya tetap diatur oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Noor Iza menjelaskan pembukaan peluang investasi untuk penyenggaraan platform digital untuk kebutuhan eCommerce berdasarkan nilai aset memiliki skema dengan beberapa persyaratan yaitu tertutup untuk UMKM; terbuka 49% untuk modal sampai dengan Rp 100 miliar, dan terbuka 100% untuk modal lebih dari Rp 100 miliar.
Deputi Metodologi dan Informasi Statistik BPS Muhammad Ari Nugroho menjelaskan bahwa KBLI sebagai kerangka kerja digunakan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian / pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu dan sebagai dasar penentuan klasifikasi bidang usaha perijinan investasi.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Penyelenggara Platform Digital sendiri merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919 dimana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan, sedangkan untuk penyelenggaraan platform digital (market place berbasis platform, daily deals, price grabber, iklan baris online dll) menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122.
"Penetapan kode 63121 bagi portal web dan/atau platform digital tanpa tujuan komersil (non profit) dan kode 63122 untuk portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil (berorientasi profit)," jelas Noor Iza dalam laman resmi Kominfo (27/2).
Pemberlakuan kebijakan nasional ini diharapkan mampu menarik investasi asing bidang teknologi serta percepatan pembangunan perusahaan berbasis teknologi dalam negeri. "Dari sisi teknologi jangan sampai provider eCommerce dikuasai perusahaan luar, kita dorong perusahaan lokal untuk maju dan berkembang serta fokusnya pada UMKM," pungkas Noor Iza.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik