telkomsel halo

Kemenhub bantah tetapkan tarif angkutan online

11:22:42 | 24 Mar 2017
Kemenhub bantah tetapkan tarif angkutan online
Ilustrasi
JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membantah isu yang menyatakan instansi tersebut menetapkan tarif angkutan online melalui revisi PM 32/2016 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek yang berlaku 1 April 2017.

"Perlu dipahami bahwa pemerintah TIDAK menetapkan tarif untuk setiap operator angkutan online. Kami hanya mengatur batasan tarif atas dan tarif bawah. Di dalam ruang antara tarif batas atas dan bawah itulah para operator dipersilahkan menentukan tarif masing-masing sesuai perhitungan bisnis mereka. Dan penentuan tarif batas atas dan bawah ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sehingga nanti setiap daerah bisa berbeda tarif batas atas dan bawahnya," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat  Pudji Hartanto, dalam kegiatan sosialisasi revisi PM 32 tahun 2016 di depan mahasiswa Universitas Hasanuddin, Makasar (23/3), seperti disiarkan keterangan tertulis, Jumat (24/3) pagi.

Dijelaskannya, tarif batas atas bertujuan untuk melindungi konsumen agar terlindungi dari tarif yang sangat mahal disaat jam sibuk. Sedangkan tarif batas bawah diberlakukan untuk melindungi pelaku usaha agar persaingan usaha menjadi sehat.

Ada tiga azas yang mendasari peraturan Menhub No 32 Tahun 2016 ini yaitu Keselamatan dan Keamanan, Kesetaraan, serta Kebutuhan. Pemerintah harus bisa menjamin keselamatan dan keamanan warga negaranya yang menggunakan transportasi umum. "Jangan sampai masyarakat menjadi korban kecelakaan karena kendaraan angkutan umum yang digunakan tidak melakukan perawatan berkala. Pemerintah juga harus hadir dalam menjamin kesetaraan berusaha yang adil di bidang transportasi. Serta pemerintah harus sigap dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan perkembangan teknologi informasi," lanjut Pudji.

GCG BUMN
Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dr Dwia Ariestina Pulubuhu MA, menyatakan mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengatur transportasi di Indonesia terutama dengan perkembangan teknologi yang telah merambah dunia transportasi Indonesia. "Pemerintah memang sudah selayaknya hadir untuk mengatur kesetaraan dan menjaga persaingan usaha yang sehat di bidang transportasi," tegas Dwia.(wn) 

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories
Data Center Service Provider of the year