JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya menunjuk Deputi Pengawasan Instansi Pemerintahan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator independen perhitungan biaya interkoneksi.
PLT Kepala Humas Kominfo Noor Iza dalam keterangan resminya, Rabu (26/4) pelaksanaan verifikasi akan dilakukan untuk hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2015 - 2016 yang telah dilaksanakan oleh BRTI/Kominfo. (Baca:
Verifikasi biaya interkoneksi)
"Verifikasi ini bertujuan untuk memperoleh besaran hasil perhitungan biaya interkoneksi untuk masing-masing operator yang dihitung dan memperoleh data dan/atau informasi dari operator," tulisnya.
Sebagaimana diketahui bahwa perhitungan Interkoneksi diperlukan proses verifikasi oleh verifikator independen sesuai Surat Menteri Kominfo kepada Penyelenggara Telekomunikasi yaitu No: S-1668/M.KOMINFO/PI.02.04/11/2016 dan S-135-/M.KOMINFO/PI.02.04/01/2017 perihal implementasi biaya interkoneksi dimana biaya interkoneksi tahun 2014 tetap diberlakukan sampai dengan ditetapkannya besaran biaya interkoneksi berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh verifikator independen. (
Baca: Mencari verifikator interkoneksi)
Pada hari Selasa tanggal 25 April 2017, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melakukan Permulaan (Kick Off) Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi Antara BRTI dengan Penyelenggara Telekomunikasi. Terdapat 2 (dua) Agenda dari kegiatan Permulaan tersebut, yaitu :
Agenda Pertama yaitu Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Verifikasi Perhitungan Biaya Interkoneksi antara BRTI dengan Para Penyelenggara Telekomunikasi. Dalam hal ini BRTI diwakili oleh Ketua BRTI Prof. Dr. Ahmad M. Ramli. Dalam Kesepakatan ini disepakati juga verifikator independen yang melaksanakan verifikasi.
Agenda kedua yaitu Penandatangan Perjanjian Kerahasian Informasi (Non-Disclosure Agreement) antara BRTI, BPKP dengan masing-masing Penyelenggara Telekomunikasi. NDA dimaksudkan sebagai kesepakatan untuk penyediaan Informasi Rahasia yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Verifikasi dan Para Pihak menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia.
BPKP sebagai Verifikator akan bekerja sesuai dengan Kesepakatan dan peraturan perundangan di mana hasil verifikasi akan disampaikan kepada BRTI. Kemudian BRTI akan menyampaikan seluruh besaran biaya interkoneksi hasil verifikasi kepada para operator.
"Penyelesaian verifikasi atas hasil perhitungan biaya interkoneksi penyelenggara telekomunikasi tahun 2015-2016 tersebut ditargetkan untuk diselesaikan selama 2,5 bulan yaitu hingga bulan Juli 2017," pungkasnya.(wn)