telkomsel halo

Aturan untuk taksi online jangan lagi dikompromikan

14:37:52 | 02 Jul 2017
Aturan untuk taksi online jangan lagi dikompromikan
Tarif taksi online pasca berlakunya Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017(dok)
JAKARTA (IndoTelko) – Pemerintah diminta untuk menegakkan Peraturan Menteri Nomor PM. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau dikenal dengan aturan untuk taksi online yang berlaku penuh pada 1 Juli 2017 tanpa ada lagi kompromi.

“Harapan kami aturan yang efektif berlaku 1 Juli 2017 itu bagi Uber, Grab, atau Go Car harus diikuti semuanya. Mereka harus mengikuti aturan yang ada, kalau tidak dipenuhi, pemerintah harus menindak,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan dalam pesan singkatnya ke IndoTelko, Sabtu (1/7).

Diakuinya  masih ada yang harus dibahas dalam pelaksanaan aturan itu yakni soal kuota armada beroperasi bagi ride hailing untuk wilayah Jabotabek. “Itu bisa dibahas sambil jalan, yang penting perijinannya mereka harus penuhi sesuai aturan,” tegasnya. (Baca: Aturan taksi online)

Secara terpisah, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata kala dikonfirmasi soal mulai diterapkannya tarif batas atas dan bawah sesuai aturan belum mau berkomentar banyak. “Senin (3/7) kami dipanggil Kemenhub. Habis itu saja ya,” katanya melalui pesan singkat ke IndoTelko.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto menyatakan tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus dibagi menjadi dua wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Adapun tarif batas bawah utk wilayah I sebesar Rp. 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp. 3.700 dan batas atasnya sebesar Rp. 6.500.

GCG BUMN
Sedangkan untuk kuota dilakukan kajian oleh Dishub Provinsi yang kemudian menyampaikan kepada Kemenhub. Terkait akses digital dashboard ada di Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan. Jika ada pelanggaran terhadap aturan maka bisa di-suspend aplikasi dari Ride-Haliling.(id)

Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik
Artikel Terkait
Rekomendasi
Berita Pilihan
More Stories