JAKARTA (IndoTelko) - Asosiasi e-Commerce Indoensia (idEA) mengungkapkan sudah ada anggotanya yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma walau organisasi itu tengah berjuang setahun belakangan menolak pungutan itu.
"Sudah ada yang kena (pungutan PPN Cuma-cuma). Saya tak bisa sebut nama eCommerce-nya. Tetapi sudah diminta bayar," ungkap Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur dan Cyber Security idEA Bima Laga, belum lama ini.
Sekadar informasi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) cuma-cuma yang dimaksud ini ditujukan bagi beberapa model bisnis eCommerce seperti iklan baris online dan marketplace yang sebagian besar jasanya dapat dinikmati oleh masyarakat pengguna secara gratis.
PPN cuma-cuma disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi eCommerce, terutama mengenai aspek perpajakan PPN pada model bisnis classified ads.
Definisi classified ads berdasarkan SE-62/PJ/2013 adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.
Dimana jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media lain untuk penyampaian informasi merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Poin utama yang menjadi perhatian para pelaku e-Commerce adalah mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas pemberian jasa pada model bisnis classified ads yang tidak memungut bayaran atau gratis. Mereka berpendapat bahwa atas transaksi tersebut seharusnya DPP-nya adalah nol rupiah.
SE menjelaskan bahwa dalam hal pengiklan tidak perlu membayar (gratis) untuk memasang iklan di tempat yang disediakan oleh Pengelola Classified Ads, maka penyelenggara classified ads melakukan pemberian cuma-cuma kepada pengiklan yang terutang PPN, DPP untuk pemberian cuma-cuma JKP adalah penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf C UU PPN, yaitu PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Hal ini dijelaskan lebih lanjut pada paragraf penjelasan bahwa termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.
Selain itu, pada pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dijelaskan bahwa untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor. (
Baca:
Wacana Pajak Cuma-cuma)
Sehingga DPP atas pemberian JKP cuma-cuma atau gratis bukanlah nol rupiah, melainkan sejumlah nilai penggantian setelah dikurangi laba kotor. (
Baca: Melawan Pajak Cuma-cuma)
Berjuang
Bima mengungkapkan, saat ini perjuangan idEA belum selesai menolak PPN Cuma-cuma itu. "Kita tengah berjuang dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menganulir hal ini. Soalnya PPN Cuma-cuma itu tak mengakomodasi model bisnis eCommerce, terutama classified ads," katanya. (
Baca:
Pajak cuma-cuma)
Ditegaskannya, sebenarnya para pemain eCommerce patuh pada kewajiban pajak. "Kalau dari setiap transaksi pasti ada pajak. Tetapi kalau model bisnis gratis ini terus dianggap ada pajak terutang diambil setahun dari bruto 10%, wah itu bisa mematikan para pemain. Gratis itu kan untuk memancing datang pengunjung," katanya.(ak)