JAKARTA (IndoTelko) - Pemerintah diminta untuk tidak ragu menjalankan secara penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus guna menghindari konflik sosial di masyarakat.
"Pemerintah harus tegas menjalankan aturan dari PM 108 itu. Kalau tidak nanti sesama anak bangsa di akar rumput bisa konflik," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan kepada IndoTelko dalam pesan singkat (13/1).
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Moda Darat Djoko Setiawarno menambahkan MTI sangat mendukung pelaksanaan PM 108 karena mengakomodasi kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Bandingkan dengan di beberapa luar negeri di mana banyak perusahaan taxi online yang ditutup. Di Indonesia kan tidak malah diakomodir,” katanya.
Menurutnya, menjalankan PM 108 secara penuh pada Februari 2018 bentuk nyata penegakan dan kepastian hukum di bisnis transportasi.
Misal, soal tarif batas bawah dan atas. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar tidak ada penaikkan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk dimana permintaan (demand) sangat tinggi. Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi dan agar tidak terjadi perang tarif/banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing. Jadi pengaturan tarif ini semata-mata demi melindungi kepentingan masyarakat.
“Kalau gak diatur, terjadi jor-joran perang tarif.Pengusaha taxi rugi. Makanya saya bilang aturan ini untuk melindungi pengusaha angkutan online sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat mengingatkan akan menegakkan aturan dari PM 108 pada Februari 2018.
Pada pekan pertama dan kedua, akan dilakukan teguran simpatik kepada kendaraan angkutan sewa khusus yang belum sesuai terhadap peraturan. Setelah dua pekan maka penegakan hukumnya akan diserahkan kepada yang berwajib.
Namun, rencana implementasi penuh ini masih mendapat perlawanan dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando). Dalam pandangan Aliando pemberlakuan kuota armada bisa membuat jutaan pengemudi driver online akan kehilangan pekerjaannya.
Hal lain yang ditolak adalah masalah pembuatan SIM A Umum yang tak murah, pemasangan stiker, mobil tak bisa keluar kota, dan kewajiban kir.(wn)