JAKARTA (IndoTelko) - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan pelaku bisnis untuk bersiap dengan implementasi penuh dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mengatur tentang Angkutan Sewa Khusus atau taksi online pada Februari mendatang.
“Saya masih mendengar ada yang berpendapat bahwa Pemerintah Pusat, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan masih melakukan pembiaran. Saya tekankan kami tidak ragu-ragu dalam bertindak, filosofis dari PM 108 yaitu kami berada di posisi tengah-tengah mengayomi kedua belah pihak,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat memimpin rapat persiapan penegakkan hukum PM 108 Tahun 2017 di Jakarta, Rabu (17/1).
Dirjen Budi mengatakan pihaknya berencana akan melakukan pembinaan, baik kepada pengemudi maupun aplikator Angkutan Sewa Khusus untuk segera mungkin melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PM 108/2017. Persyaratan tersebut antara lain memiliki SIM umum, bergabung dengan badan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan, melengkapi dokumen perjalanan yang sah seperti stnk, bukti lulus uji dan kartu pengawasan, serta kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker ASK.
“Sebelum melakukan penegakan hukum, kita sudah melakukan beberapa langkah untuk mendorong pengemudi dan aplikator melengkapi persyaratan sudah kita lakukan sejak PM 108 ditetapkan, yaitu pembuatan SIM Umum di samsat, uji KIR di Pulo Gadung, dan pemasangan stiker ASK di Ancol,” ungkap Dirjen Budi.
Lebih lanjut Dirjen Budi mengatakan bahwa saat ini yang sudah menyampaikan usulan penetapan jumlah kuota baru 13 provinsi. “Kami mendorong bagi Provinsi lain yang belum mengajukan agar segera disampaikan usulannya,” himbaunya.
Asisten Deputi 4 Kemenkopolhukam Brigjen Pol. Bambang Sugeng yang turut hadir mengatakan bahwa Pemerintah sudah dengan cepat membuat regulasi terkait dengan informasi dan operasionalisasinya dipergunakan di berbagai lini, khususnya terkait taksi online. “Langkah ini saya rasa sudah tepat manakala ada pertentangan dan penerimaan,” ujar Bambang. “Semua di Indonesia tidak ada yang tidak ada aturannya,” tutupnya.(id)