Kombes Pol. Yudhiawan Wibisono, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulsel (paling kiri) didampingi Kombes Pol. Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulsel (kedua dari kiri) dan Ridzki (kedua dari kanan) saat memberikan keterangan tentang Fake GPS di Makassar (20/1).(ist)
JAKARTA (IndoTelko) – Polisi berhasil menangkap para pengakses ilegal dari sistem Grab yang merugikan perusahaan ride-hailing itu.
“Kami bekerjasama dengan polisi di Makassar berhasil menangkap tersangka pelaku akses ilegal terhadap sistem pemesanan kendaraan Grab yang menggunakan aplikasi fake GPS (Tuyul),” ungkap Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam keterangan (22/1).
Menurutnya, pelaku akses ilegal terhadap sistem pemesanan kendaraan Grab yang menggunakan aplikasi fake GPS (Tuyul) tersebut telah merugikan sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengen jujur tanpa melakukan pelanggaran serta pelanggan setia Grab.
“Ada tujuh tersangka yang ditangkap di Makassar,” pungkasnya.
Saat ini, platform Grab telah memfasilitasi lebih dari 3,5 juta transaksi setiap hari dan lebih dari satu miliar transaksi per tahun.
Grab juga merupakan platform aplikasi pemesanan kendaraan dan pembayaran mobile dengan jangkauan terluas di Asia Tenggara, dengan jumlah unduhan aplikasi mencapai 72 juta dan lebih dari 2,1 juta mitra-pengemudi di seluruh Asia Tenggara di 168 kota di 8 negara, termasuk Indonesia di mana Grab menyediakan layanan mulai dari ujung barat hingga ujung timur Tanah Air.(wn)
Ikuti terus perkembangan berita ini dalam topik